Ganjil-Genap Diberlakukan di Bali Mulai 11 November, Ini Wilayahnya

KTT G20 akan dilaksanakan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan lalu lintas dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. Salah satunya adalah pemberlakuan ganjil-genap.

Adapun ketentuan lalu lintas itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Bali Tak Dilibatkan dalam Pertunjukan Kesenian KTT G20

1. Ganjil-Genap berlaku di Bali mulai 11 November

Ganjil-Genap Diberlakukan di Bali Mulai 11 November, Ini WilayahnyaTugu Mandalika, The Nusa Dua, Mangupura, Bali. (dok. ITDC)

Ganjil-genap tersebut mulai diberlakukan Kemenhub selama 7 hari, mulai Jumat, (11/11/2022), sampai Kamis, (17/11) mendatang, tepatnya setiap pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran, dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: TNI-Polri Diminta Kompak Amankan KTT G20, Luhut: Jangan Ada Arogansi!

2. Uji coba ganjil-genap dilakukan mulai hari ini

Ganjil-Genap Diberlakukan di Bali Mulai 11 November, Ini Wilayahnya143 unit mobil listrik diserahkanToyota hari ini (19/10/2022) untuk mendukung KTT G20 Bali (dok. TAM)

Kemenhub akan melakukan uji coba ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (9/11) sampai besok, Kamis (10/11).

"Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” kata Cucu.

3. Daftar wilayah di Bali yang diberlakukan ganjil-genap

Ganjil-Genap Diberlakukan di Bali Mulai 11 November, Ini WilayahnyaJalan tol Bali Mandara. (bpjt.pu.go.id)

Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu:

  1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;
  2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;
  3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
  4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
  5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;
  6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;
  7. 042 Jimbaran – Uluwatu;
  8. Jalan Tol Bali Mandara;
  9. Jalan Uluwatu II;
  10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Lokasi KTT G20 di Bali, Joe Biden-Xi Jinping Siap Hadir

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya