Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada Guncangan

Menhub sebut dampak kenaikan harga BBM masih terkendali

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menilai dampak kenaikan harga BBM terhadap sektor transportasi tetap terkendali. Sebab, menurutnya, kenaikan harga BBM diputuskan melalui pembahasan panjang oleh pemerintah, dan disertai sosialisasi pada masyarakat.

"Ya menurut hemat saya pasti ada (dampaknya), tapi saya pikir ter-manage dengan baik. Saya sangat berterima kasih dengan Bapak Presiden dan semua menteri, kita membahas itu tidak satu kali, lebih dari 10 kali kita ratas (rapat terbatas), dan sosialisasinya tuh soft sekali," kata Budi kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

1. Menhub klaim tak ada guncangan pada sektor transportasi usai harga BBM naik

Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada GuncanganIlustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Budi juga mengatakan tidak ada guncangan besar pada sektor transportasi usai harga BBM naik. Menurutnya, hanya ada permasalahan selama 1-2 hari.

"Sehingga relarif sektor transportasi itu tidak terjadi suatu guncangan. Bahwa 1-2 hari ada masalah, iya, tapi kita akan jalani ini," ujar Budi.

Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

2. Pemda diminta bantu subsidi transportasi

Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada GuncanganIlustrasi deretan angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Untuk menjaga tingkat inflasi khususnya dari sektor transportasi, Budi mengatakan pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum.

"Jadi tidak mungkin dikerjakan oleh satu kementerian, kita kompak, Pak Presiden bicara, Menteri Keuangan bicara, Pak Luhut bicara, kami bicara," tutur dia.

Baca Juga: Menhub Ajak Perusahaan Austria Kerja Sama Bangun Kereta Gantung di IKN

3. Tarif bus AKAP hingga ojol naik

Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada GuncanganIlustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Untuk menjaga tingkat inflasi khususnya dari sektor transportasi, Budi mengatakan pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum.

"Jadi tidak mungkin dikerjakan oleh satu kementerian, kita kompak, Pak Presiden bicara, Menteri Keuangan bicara, Pak Luhut bicara, kami bicara," tutur dia.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP Ekonomi

3. Tarif bus AKAP hingga ojol naik

Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada GuncanganTerminal Bus AKAP Kp. Rambutan (Istimewa)

Usai harga BBM naik, Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan juga ojek online (ojol). Pemerintah mengatur kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi menjadi tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas dari semua Rp155 per penumpang-kilometer, naik jadi Rp207. Kemudian, batas bawah dari Rp95 per penumpang-kilometer, menjadi Rp128.

Untuk wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur untuk tarif batas atas dari Rp172 per penumpang-kilometer, naik jadi Rp227. Adapun tarif batas bawah dari Rp106 per penumpang-kilometer, jadi Rp142.

Kenaikan tarif ojol juga ditetapkan berdasarkan zona, serta batas atas dan batas bawah. Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

Pada zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Adapun di zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya