Heboh Afiliator Binary Option, Mendag: Itu Kriminal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih dari fraksi PAN mempertanyakan peran Bappebti Kementerian Perdagangan dalam mengawal modus afiliator trading binary option dalam mencari korban.
Hal itu dia lontarkan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. Menurutnya, pemerintah perlu memantau untuk mencegah jumlah korban yang mengalami kerugian lebih banyak.
"Ada judi berbentuk trading, terkenal di medsos dengan binary option. Bicara trading padahal judi, lalu tidak ada underlying asetnya. Skema pemasaran menggunakan afiliator menggandeng influencer. Besar kemungkinan ada manipulasi. Bagaimana pemantauan Bappebti? Korbannya sudah banyak Pak. Enggak ada izinnya. Publik mesti tau," kata Abdul dalam rapat kerja tersebut, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Heboh Modus Afiliator di Trading Binary Option, Hati-hati Itu Ilegal!
1. Mendag sebut trading binary option tindakan kriminal karena pakai skema ponzi
Lutfi mengatakan trading binary option adalah kegiatan yang ilegal dan kriminal. Sebab, di dalamnya menggunakan skema ponzi untuk menjaring trader.
"Ketika dia transaksi keuangan dengan efek itu di OJK. Sementara dia dengan komoditas dia di Bappebti. Mereka berjalan di tengah. Izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana. Pakai uang. Itu ponzi, kriminal," tutur Lutfi.
2. Pelaku ditangkap
Editor’s picks
Lutfi mengatakan, pelaku di dalam kegiatan yang menggunakan skema ponzi itu sudah ditangkap. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas pada pihak-pihak yang melakukan kejahatan serupa.
"Kita tangkapin semua, sudah selesai itu," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong
3. Tak ada platform trading binary option yang legal di Indonesia
Sebelumnya, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana telah menyatakan kegiatan trading binary option dilarang di Indonesia. Ketentuan itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022).
Dengan demikian, tidak ada platform trading binary option yang legal di Indonesia.
Baca Juga: Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Rugikan Banyak Investor