Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa

Pembatasan ditujukan buat barang yang dijual kembali

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang berlaku mulai 10 Maret 2024. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut, barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak dikenakan pungutan Bea Cukai.

Penumpang dari luar negeri dibatasi membawa maksimal dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total nilai maksimal FOB 1.500, gawai seperti ponsel hingga tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Zulhas menegaskan, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal, tetapi tujuannya untuk buah tangan, maka tak dikenakan pungutan bea cukai.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 Juta

1. Barang bawaan pelaku usaha jastip dikenakan pungutan Bea Cukai

Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apailustrasi Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulhas mengatakan apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, misalnya seperti usaha jasa titip (jastip), maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai.

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Selain itu, barang bawaan bernilai tinggi, misalnya tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” tutur Zulhas.

Baca Juga: Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Sandiaga: Oleh-oleh Ada di Tanah Abang

2. Zulhas sebut sebelumnya impor barang bawaan sudah dibatasi

Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apaIlustrasi pesawat kargo. (dok. Angkasa Pura I)

Menurut Zulhas, sebelum ada Permendag 36 Tahun 2023, pembatasan impor barang bawaan sudah diterapkan, tanpa ada ketentuan jumlah. Sehingga, ketika ada penumpang membawa pakaian dalam jumlah sedikit, akan tetap dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk meriksa, mau satu, mau dua,” ucap Zulhas.

Baca Juga: Daftar Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi Mulai Bulan Ini

3. Bea Cukai yang akan melakukan seleksi

Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apaSuasana Bandara Soetta saat gempa M 6.7 di Banten terasa di bandara pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Zulhas menegaskan, mekanisme membedakan oleh-oleh dan barang jastip menjadi wewenang petugas Bea Cukai.

“Ya itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok,” ucap dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya