Ini Sanksi buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 Ribu

Ada sanksi pencabutan izin usaha

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sanksi tersebut juga akan dikenakan bagi penjualan MinyaKita di atas HET secara online, misalnya di media sosial atau di platform e-commerce.

Baca Juga: Kemendag Blokir 6 Ribu Tautan Penjualan MinyaKita di Lapak Online

1. Pedagang bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha

Ini Sanksi buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 RibuIlustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Dalam PP nomor 80 tahun 2019 sanksi administratif itu bertingkat, dapat berupa peringatan tertulis, lalu dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam. Sanksi bisa juga berupa pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

Permendag 49/2022 juga mengatur sanksi pencabutan izin usaha apabila pedagang yang melanggar ketentuan tak melaksanakan teguran-teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: MinyaKita Langka, Pembelian Dibatasi Seorang 10 Kg per Hari

2. Kemendag pantau penjualan MinyaKita dengan ketat

Ini Sanksi buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 RibuMinyak goreng subsidi MinyaKita kemasan satu liter, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

MinyaKita sendiri merupakan produk minyak goreng kemasan rakyat yang peredarannya mendapatkan perhatian ekstra. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan penjualan MinyaKita terus diawasi ketat.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Terbongkar! 550 Ton MinyaKita Nganggur di Gudang 2 Bulan, Penimbunan?

3. Kemendag blokir 6 ribu tautan penjualan MinyaKita online

Ini Sanksi buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 RibuSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag telah memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online. Tautan tersebut diblokir karena melanggar ketentuan penjualan MinyaKita, salah satunya dengan menjual produk tersebut di atas HET.

Selain itu, PKTN juga melakukan pengamanan 11,2 ton MiyaKita yang menjual produk tersebut melalui Facebook dan Instagram.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya