Intip Privilese Pengusaha Mikro yang Kantongi Sertifikat Halal

Bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah lho!

Jakarta, IDN Times - Penciptaan ekosistem produk halal menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia. Salah satu upaya mewujudkannya ialah dengan mendorong sertifikasi halal pada produk-produk buatan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menurut Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal juga bisa naik kelas, karena akan mendapatkan keistimewaan atau privilese.

Baca Juga: 11 Istilah Facebook Ads Paling Umum, Penting buat Bisnis!

1. Sederet privilese yang bisa didapatkan pelaku UMK

Intip Privilese Pengusaha Mikro yang Kantongi Sertifikat HalalPT Surveyor Indonesia bersama KADIN menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh LPH Surveyor Indonesia bagi (UMK) binaan KADIN. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Selasa (8/3). (dok. PT Surveyor Indonesia)

Dengan mengantongi sertifikat halal, para UMK bisa mendapatkan privilese seperti akses menjual produknya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setelah mendapat sertifikasi halal, maka para UMK dapat mendorong terciptanya ekosistem jaminan produk halal nasional dan mendapatkan privilese untuk terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah serta di marketplace Pasar Digital (PaDi) BUMN,” ujar Saifuddin dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha

2. Ada sosialisasi sertifikasi halal buat pelaku usaha mikro

Intip Privilese Pengusaha Mikro yang Kantongi Sertifikat HalalIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mendorong pelaku UMK mendaftarkan produknya pada program sertifikasi halal, PT Surveyor Indonesia bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH) Surveyor Indonesia bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan KADIN.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 UMK Binaan Kadin dan para UMK yang tersebar di seluruh Indonesia. Narasumber yang dihadirkan yaitu Auditor LPH PT Surveyor Indonesia, Anggraeni Wulansari. Adapun tema yang dibahas adalah cara meningkatkan potensi UMK dan program serta manfaat sertifikasi halal gratis.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

3. Ditargetkan 10 juta pelaku usaha mikro kantongi sertifikat halal

Intip Privilese Pengusaha Mikro yang Kantongi Sertifikat HalalIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai independent assurance nasional, Surveyor Indonesia siap mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal yang tengah didorong oleh pemerintah saat ini. Targetnya, 10 juta pelaku UMK bisa mengantongi sertifikat halal.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK dan diharapkan dapat mendorong peningkatan skala dan mutu tercapainya target 10 juta UMK yang telah bersertifikasi produk halal dalam negeri dengan mendorong keterjangkauan literasi sertifikasi halal gratis kepada UMK di berbagai daerah dan wilayah,” tutur Saifuddin.

Sementara itu, Anggraeni Wulansari menyampaikan saat ini terdapat beberapa program untuk optimalkan UMK salah satunya sosialisasi lewat webinar.

“Dalam upaya pemulihan ekonomi serta mendukung UMK untuk tetap berkarya di masa pandemi, Surveyor Indonesia senantiasa memberikan dukungan bimbingan teknis (BIMTEK) secara gratis bagi UMK yang terpilih oleh LPH Surveyor Indonesia," ujar Anggraeni.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya