Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton pada 2024

Naik dari 4,7 juta ton

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi tambah alokasi pupuk bersubsidi 4,85 juta ton, total menjadi 9,55 juta ton.
  • Alokasi subsidi untuk Urea, NPK, dan pupuk organik, prioritas pada wilayah sentra komoditas padi.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menambah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4,85 juta ton pada tahun ini. Dengan demikian, kuota pupuk bersubisi bertambah dari sebelumnya 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Penambahan pupuk bersubisidi ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi keputusan kesatu dalam Kepmentan 249/2024, dikutip Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Pupuk Kaltim: Stok Pupuk Nasional Aman Jelang La Nina

1. Rincian alokasi pupuk subsidi 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton pada 2024Command Center PT Pupuk Indonesia (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, dan yang baru pupuk organik.

Alokasi upuk urea bersubsidi ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK bersubsidi sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik bersubsidi sekitar 500.000 ton.

Alokasi pupuk organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari 2 persen.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei

2. Petani yang dapat pupuk subsidi

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton pada 2024ilustrasi petani menanam padi (pexels.com/Mongkon Duangkhiew)

Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani pada komoditas berikut:

  • Tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai).
  • Hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
  • Perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare (ha).

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian.

Pada pada pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

3. Harga pupuk bersubsidi terbaru

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton pada 2024Pabrik PT Pupuk Kujang Cikampek, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). (dok. Pupuk Kujang)

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

  • Pupuk Urea = Rp2.250 per kg
  • Pupuk NPK = Rp2.300 per kg
  • Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg
  • Pupuk Organik = Rp800 per k

Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya