Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak Efektif

Soroti juga peraturan yang tumpang tindih

Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus korupsi minyak goreng (migor) masih bergulir. Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti kebijakan pemerintah yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut, yang menjadi salah satu penyebab dari penetapan status tersangka.

Menurutnya, strategi pengendalian harga minyak goreng yang dibuat pemerintah patut jadi sorotan, dalam hal ini penetapan harga eceran tertinggi (HET).

"Di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kan sudah jelas, jawaban Ombudsman terkait masalah ini. Pangkal mula dari persoalan ini adalah ketidakmampuan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dalam memitigasi dampak kenaikan harga CPO," kata Yeka yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).

1. Tujuh temuan kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga minyak goreng

Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak EfektifAnggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada 2022, Yeka mengatakan pihaknya mendapat tujuh temuan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengendalian harga minyak goreng.

Selain itu, kerap bergantinya kebijakan pemerintah kala itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksanaan.

"Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat. Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat," ujar Yeka.

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem Pendidikan

2. Penetapan HET minyak goreng dinilai tak efektif

Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak EfektifIlustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, Ombudsman juga menilai penetapan HET minyak goreng tidak efektif untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng pada 2022. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Ombudsman, kebijakan harga tak bisa dipukul rata di Indonesia yang merupakan negara kepulauan, yang masing-masing wilayahnya memiliki kompleksitas permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana UNPAD Nella Sumika Putri mengatakan, sebelum lebih jauh memproses perkara tersebut, ada baiknya pemangku kebijakan menjelaskan batasan tindakan mana dilakukan tiga perusahaan sawit tersebut yang dianggap pelanggaran.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata Nella.

3. Pengamat soroti kewajiban penerapan HET minyak goreng bagi perusahaan

Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak EfektifIlustrasi operasi pasar minyak goreng. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Nella menyoroti kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah, dan juga dilaksanakan oleh ketiga perusahaan minyak goreng tersebut.

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," tutur Nella.

Dia menilai, perusahaan bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan apabila ditemukan bahwa yang dijalankan perusahaan adalah kebijakan dari pemerintah.

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," kata Nella.

Nella menegaskan, pembuktian adalah hal yang penting dalam setiap proses hukum.

"Nanti di ranah PTUN kita bisa tahu apakah aturan yang dibuat itu benar atau salah. Kalau aturan itu benar, orang yang menjalankan aturan tersebut tidak boleh disalahkan," ujar Nella.

Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya