Kasus Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo Balik Tagih Rp51 M ke Negara

Bambang pakai dana pribadi tutupi kekurangan dana Sea Games

Jakarta, IDN Times - Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menagih dana talangan Sea Games XIX 1997 ke negara sebesar Rp51 miliar. Dana itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.

Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM) yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

Lebih rinci, PT TIM adalah konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games. PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Enggartiasto Lukita. Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.

"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Bambang Tri Ditagih Utang Sea Games Rp63 M, Pengacara: Tidak Adil!

1. Asal-usul dana yang dikeluarkan Bambang dari kantong pribadi

Kasus Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo Balik Tagih Rp51 M ke NegaraBambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Tim Kuasa Hukum Bambang memaparkan, pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN. Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara. Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.

Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games. Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997. Dana yang dibutuhkan awalnya Rp70 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997. Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg, dan langsung dicairkan oleh KONI.

Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada KMP Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan. Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.

Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp35 miliar dari dana reboisasi, ada kekurangan dana Rp51 miliar. Tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.

"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ucap Hardjuno.

2. Kuasa hukum sebut negara harusnya kembalikan dana Bambang Tri

Kasus Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo Balik Tagih Rp51 M ke NegaraKonferensi Pers Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo soal sengketa utang Sea Games XIX 1997. (IDN Times/Vadhia LIdyana)

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sendiri tengah menagih kembali dana pinjaman reboisasi untuk keperluan kontingen Sea Games 1997 kepada Bambang selaku pimpinan konsorsium dan Komisaris PT TIM.

Adapun dana yang ditagihkan ke Bambang sebesar Rp64 miliar, yang berasal dari utang pokok Rp35 miliar dan bunga 15 persen per tahun.

Namun, menurut Hardjuno, dana itu bukanlah utang perseorangan yang menjadi kewajiban Bambang. Dia menegaskan, pada penyelenggaraan Sea Games, dana dari pungutan reboisasi itu langsung dicairkan KONI, dan tidak masuk ke kantong pribadi Bambang sepeser pun.

Dia mengatakan, meski Bambang Tri menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT TIM yang merupakan pelaksana KMP Sea Games, namun Bambang tidak mengantongi saham perusahaan tersebut.

"Jadi dana talangan itu dikeluarkan oleh Kemensesneg berupa cek tunai yang tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke dalam kantong pribadi klien kami, Pak Bambang Trihatmodjo. Jadi cek tunai Rp35 miliar, dana talangan untuk Pelatnas seluruhnya langsung dicairkan KONI," ujar Hardjuno.

Baca Juga: Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997

3. Bambang Trihatmodjo juga gugat PT TIM ke PN Jaksel, tuntut pertanggungjawaban

Kasus Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo Balik Tagih Rp51 M ke Negara(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Saat ini, Bambang melalui kuasa hukumnya juga tengah menggugat PT TIM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bambang meminta pertanggungjawaban PT TIM atas tagihan dana talangan Sea Games dari pemerintah tersebut.

"Kami sudah tekankan dalam PTUN, itu sudah kami arahkan bahwa kewajiban adalah kewajiban PT TIM. Kita sudah lakukan proses komunikasi dengan PT TIM. Tapi banyak proses yang tidak kondusif dan produktif, serta cuci tangan. Banyak juga yang bilang ini urusan sudah lampau. Knp pem msh menagih. Maka dari itu kami lakukan proses hukum, melakukan gugatan ke PN Jaksel. Hari ini sidang pertama kami juga di dalam proses penyelesaian gugatan ini, yang kami minta tanggung jawab. Justru kami meminta tanggung jawab atas selisih," ujar Hardjuno.

Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp467 Miliar, Aset Obligor Ulung Bursa Disita

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya