KCI Impor KRL Baru dari China, Direstui BPKP?

BPKP tak dilibatkan dalam proses impor KRL baru dari China

Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter atau KCI batal mengimpor KRL baru dari Jepang. Anak usaha PT KAI tersebut akhirnya meneken kontrak impor tiga rangkaian KRL baru dari perusahaan China, yakni CRRC Sifang Co Ltd.

KCI sendiri menyatakan keputusan impor KRL baru itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada bulan Juni 2023, lalu yang juga dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BPKP, PT INKA, dan stakeholder lainnya.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP tidak melakukan reviu atas pengadaan KRL baru dari China tersebut.

“Jadi ini belum (direviu BPKP) memang. Makanya saya tidak tahu kalau ada yang bicara, mungkin yang terkait dulu. Tapi yang ini belum. Karena kita kan sesuai permintaan,” kata Ateh dalam konferensi pers di kantor BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Uni Emirat Arab Bidik Proyek Kereta Api di Bali

1. BPKP hanya pernah keluarkan rekomendasi agar tidak mengimpor KRL bekas

KCI Impor KRL Baru dari China, Direstui BPKP?Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sally Salamah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, KCI sendiri berencana mengimpor KRL bekas dari Jepang. Namun, rencana itu tak direstui BPKP. Ada empat poin yang melatarbelakangi mengapa BPKP tak merestui impor KRL bekas.

Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP, Sally Salamah mengatakan, rencana impor KRL bekas melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor, karena KRL bekas tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor.

“Memang setelah kita melakukan reviu atas permohonan untuk dilakukan impor KRL bekas, dari hasil kajian atau reviu kami memang banyak aturan yang dilanggar,” ujar Sally.

2. Audit dari BPKP harus sesuai permintaan instansi terkait

KCI Impor KRL Baru dari China, Direstui BPKP?Ilustrasi penumpang KRL. (IDN Times/Herka Yanis)

Sally mengatakan, untuk melakukan audit, perlu ada permintaan dari KAI. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan audit terkait impor KRL baru dari KAI.

“Ketika mereka melakukan proses impor KRL baru, BPKP belum dilibatkan. Nah ini kan sudah selesai mereka menandatangani kontrak, biasanya mereka akan minta ke BPKP untuk melakukan proses reviu,” ujar Sally.

Sally menegaskan, pada audit sebelumnya, BPKP tidak memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan harga beli KRL impor, dan juga pemilihan negara asal impor. Namun, aspek tersebut bisa diaudit apabila diperlukan, dan diminta KAI.

“Mungkin saja, kalau mereka minta. Kalau di BPKP, prosedurnya kalaupun mereka minta, itu harus ada expose dulu, di dalam standar kami seperti itu. Ketika mereka expose, bisa jadi kami tidak melakukan penugasan tersebut. Itu ada prosedurnya,” tutur Sally.

Baca Juga: Batal dengan Jepang, KCI Impor KRL Baru dari China

3. Biaya impor KRL baru dari China mencapai Rp783 miliar

KCI Impor KRL Baru dari China, Direstui BPKP?PT KAI Commuter meneken kontrak impor kereta dari perusahaan China, CRRC Sifang Co. Ltd. (dok. KAI Commuter)

Sebagai informasi, tiga rangkaian kereta baru yang diimpor dari China memiliki KCI-SFC120-V. Nilai impornya mencapai Rp783 miliar.

Pada September 2023 lalu, KAI selaku induk KCI sempat melontarkan wacana mengimpor KRL baru dari Jepang, dengan kebutuhan modal Rp676,8 miliar.

Bila dibandingkan dengan perencanaan yang disampaikan KAI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V tanggal 19 September 2023 lalu, maka biaya impornya lebih tinggi Rp112,2 miliar atau 15 persen.

Baca Juga: RI Bakal Impor KRL Baru dari Jepang, Modalnya dari APBN? 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya