Lagi Disorot, Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan?

Ada 8 direktorat di bawah Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), instansi pemerintah yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kini tengah menjadi sorotan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17), berbuntut pada kecurigaan yang berkaitan dengan aliran uang di Kemenkeu.

Hal itu bermula dari publik yang mencurigai gaya hidup mewah Mario sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael kini telah dicopot dari jabatan eselon III Direktorat Jenderal Pajak, serta dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dan tengah diduga melakukan tindakan pencucian uang. Sebelumnya, memang harta kekayaan Rafael sebesar Rp56 miliar telah dicurigai.

Kebiasaan memamerkan gaya hidup mewah tak hanya dilakukan anak Rafael, tapi juga Eko Darmanto, pejabat bea cukai. Bahkan, Eko telah dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dan telah melalui pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kecurigaan itu meluas hingga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo juga ikut menjadi sorotan karena kekayaan yang dimilikinya.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga membeberkan pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Lantas, apa saja tugas dan fungsi Kemenkeu? Apa saja direktorat yang ada di bawah Kemenkeu? Berikut ulasannya.

1. Tugas Kemenkeu

Lagi Disorot, Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan?Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram.com/@smindrawati)

Kemenkeu memiliki tugas yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Instansi tersebut bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara sederhana, Kemenkeu bertugas sebagai bendahara negara. Hal itu pun telah dinyatakan oleh Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu mengemban tugas yang krusial, yang berkaitan dengan keuangan negara. Sehingga, kepercayaan masyarakat sangatlah penting untuk dijaga.

"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dengan amanah," kata Sri Mulyani pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Kemenkeu Cek Transaksi Mencurigakan, Nilainya Rp300 Triliun!

2. Fungsi Kemenkeu

Lagi Disorot, Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan?Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Dilansir situs resmi Kemenkeu, berikut fungsi yang harus dijalankan Kemenkeu:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Direktorat di bawah Kemenkeu tak hanya DJP dan Bea Cukai

Lagi Disorot, Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan?Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (maps.google.com)

Di bawah Kemenkeu, ada 10 direktorat/badan yang dipimpin oleh masing-masing pejabat eselon I, yakni direktur jenderal/kepala. Berikut daftarnya:

  1. Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin Isa Rachmatarwata sebagai Direktur Jenderal Anggaran;
  2. Direktorat Jenderal Pajak dipimpin Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin Astera Primanto Bhakti sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin Rionald Silaban sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin Luky Alfirman sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin Luky Alfirman sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin Suminto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Badan Kebijakan Fiskal dipimpin Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin Andin Hadiyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Baca Juga: Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya