Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung Lagi

Erick tunggu hasil audit BPKP

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan, penanganan dana pensiun BUMN bermasalah masih berlanjut. Dia bahkan akan kembali memberikan laporan mengenai dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bulan ini.

“Rencananya bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Lagi, 7 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan ke Kejagung

1. Erick menunggu hasil audit BPKP

Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung LagiKonferensi pers penyerahan empat dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick mengatakan, sebelum menyambangi Kejagung, dirinya akan menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menegaskan, tak akan mendahului audit BPKP.

“Tunggu BPKP. Saya gak boleh mendahului,” ucap Erick.

Baca Juga: Masuki Tahun Politik, BUMN Ini Siap-Siap Genjot Bisnis

2. Ada tujuh dapen BUMN bermasalah yang bakal dilaporkan ke Kejagung

Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung LagiIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, pihaknya akan kembali melaporkan tujuh dapen bermasalah ke Kejagung.

"Nanti tujuh lagi," kata Tiko usai menghadiri HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Wamen Tiko Ungkap Penempatan Investasi 4 Dapen BUMN Gak Masuk Akal!

3. Masalah dari dapen BUMN rugikan negara Rp300 miliar

Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung LagiMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pada Oktober 2023 lalu, ada empat dapen BUMN bermasalah yang sudah dilaporkan ke Kejagung, yakni dapen yang dikelola PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

Dari hasil audit BPKP, permasalahan dari keempat dapen tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar. Erick mengatakan, penyalahgunaan dana pensiun harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kemarin kita sudah, seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi dari BPKP dan pelaksana hukum, penyalahgunaan ini memang harus kita tertibkan di dana pensiun,” kata Erick.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka Suara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya