Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka Suara

Kementerian BUMN dukung penegakan hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir merespons penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019.

Erick mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum.

"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujar Erick dikutip dari keterangan resmi, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Pengelolaan Dapen BUMN Jadi Satu, Erick: Akhir Mei Sudah Final

1. Dana Pensiun adalah hak karyawan BUMN dan keluarga

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka SuaraAktivitas di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) sebagai Sub-Holding dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Dok. Pelindo)

Erick mengatakan terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun di BUMN. Erick menyebut ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.

"Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga," ucap Erick.

Baca Juga: Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo

2. Kementerian BUMN benahi pengelolaan Dapen BUMN

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka SuaraGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurutnya, butuh tiga tahun untuk membuka kasus ini. Erick mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN.

"Hal ini membuktikan bahwa ini bukan hal yang mudah, namun perlahan tetap kita lakukan. Mohon doakan kami dalam upaya bersih-bersih BUMN. Supaya tidak ada lagi rasa keadilan yang tercemar oleh tangan-tangan kotor," tutur Erick.

Beriringan dengan proses penegakan hukum, Kementerian BUMN juga sedang membehani pengelolaan dana pensiun BUMN. Ke depannya, manajemen pengelolaan dana pensiun BUMN akan dijadikan satu.

"Targetnya, akhir bulan ini, manajemen pengelolaan dapen-dapen BUMN akan menjadi satu," lanjut Erick.

Erick meyakini pengelolaan yang lebih profesional akan menutup celah potensi korupsi hingga salah kelola dapen BUMN.

"Dapen akan dikelola oleh ahlinya dengan penempatan investasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Jadi, tak ada lagi nanti cerita dapen dikorupsi, sejak awal saya katakan, saya akan sikat kalau sudah korupsi," kata Erick.

Baca Juga: 3 Hal Ini Bisa Bikin Pengelolaan Dapen BUMN Lebih Sehat

3. Kejagung tetapkan 6 tersangka korupsi dana pensiun Pelindo

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka SuaraKantor Kejaksaan Agung RI. (Kejagung). (dok. Google Street View)

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelindo.

Keenam tersangka itu adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016; KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014; US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019; IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017; CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017; dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

EWI, KAM, dan AHM ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk proses penyidikan, terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

Adapun CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

4. Modus yang dilakukan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pelindo

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo, Erick Buka SuaraGedung utama Kejagung tampak dari sisi barat atau kiri. (Google Street View)

Kejagung menyatakan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:

Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya