Masih Layani Transaksi, TikTok-Tokopedia Dipanggil Kemendag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen TikTok dan Tokopedia pekan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk memeriksa kepatuhan TikTok Shop dan Tokopedia atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy, Senin (26/2/2024).
1. TikTok belum patuhi Permendag 31 tahun 2023
Isy mengatakan, hingga saat ini TikTok Shop belum selesai melakukan migrasi pelayanan transaksi ke Tokopedia. Sehingga, TikTok Shop belum memenuhi ketentuan pemerintah dalam Permendag 31 tahun 2023. Namun, ada beberapa layanan yang sudah dipindahkan ke Tokopedia.
“Sudah, pembayarannya sudah beralih ke Tokopedia,” ucap Isy.
Kemendag sendiri memberikan tenggat waktu kepada TikTok Shop untuk melakukan migrasi layanan jual-beli ke Tokopedia selama empat bulan, terhitung sejak Desember 2023 sampai April 2024 mendatang.
Baca Juga: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Wamendag: Medsos Gak Boleh Jualan
2. TikTok Shop masih pakai fitur keranjang kuning
Editor’s picks
Saat ini, TikTok Shop masih menyediakan fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok melakukan transaksi pembelian dari konten yang diunggah di media sosial TikTok.
Hal itu melanggar Permendag 31 tahun 2023, yang mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.
Baca Juga: TikTok Jadi Pengendali Tokopedia, Investasi Telkom Dipertanyakan
3. Wamendag tegaskan medsos tak boleh jualan
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga juga menegaskan, TikTok sebagai platform media sosial (medsos), tak boleh melayani transaksi jual beli.
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Jerry, Rabu (21/2/2024).
Jerry menegaskan, dengan adanya Permendag tersebut, maka penjualan di dunia digital harus mematuhi aturan.
“Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar," ujar Jerry.