Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

Tuntutan disampaikan lewat petisi di Change.org

Jakarta, IDN Times - Lebih dari 369 ribu orang menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk mencabut aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Tuntutan yang meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut terhimpun dalam petisi online di laman www.change.org/batalkanpermenaker2-2022.

Hingga hari ini, Senin (14/2/2022), pukul 19.23 WIB sebanyak 369.290 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

1. Dana JHT jadi andalan korban PHK untuk menyambung hidup

Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 TahunIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembuat petisi online tersebut, Suhari Ete sangat menyayangkan keputusan Ida meneken Permenaker tersebut. Sebab, dia mengatakan JHT adalah andalan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyambung hidup. Selain itu, JHT adalah hak para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi dalam kondisi pandemik sekarang PHK tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon yang layak, Apalagi tahun ini upah kita ada yang tidak naik dan ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 ini,” tulis Suhari dalam keterangan resmi.

2. Dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 bagi peserta yang meninggal atau cacat total

Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahunilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu berlaku mulai 4 Mei 2022 mendatang. Setelah Permenaker itu berlaku, maka dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen sebelum usia 56 tahun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecatatan total tetap.

Selain itu, bagi peserta yang masih bekerja dan belum berusia 56 tahun, tetap bisa mencairkan dana JHT-nya, namun hanya sebagian alias tidak 100 persen. Syaratnya, sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Melihat ketentuan di atas, artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memenuhi masa kepesertaan 10 tahun, tidak bisa mencairkan JHT-nya.

Lalu, terkait syarat kedua, sebagai simulasi, jika JHT yang terhimpun telah mencapai Rp25 juta sebelum peserta berusia 56 tahun, maka hanya bisa dicairkan sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan perumahan atau Rp2,5 juta untuk keperluan lainnya. Sisanya, baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Baca Juga: JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP

3. Buruh desak Jokowi pecat Menaker

Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan serikat-serikat buruh menolak keras ketentuan JHT tersebut. Dia mengatakan buruh akan dirugikan dengan ketentuan pencairan JHT di usia 56 tahun. Sebagai contoh, ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun, dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

Oleh sebab itu, Partai Buruh pun mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memecat Menaker Ida Fauziyah.

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya