Menhub Ungkap Hasil Uji Emisi Acak, 15 Persen Kendaraan Tak Layak

Tilang uji emisi dimulai sejak 1 September 2023

Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan pemerintah kini mengadakan tilang uji emisi secara acak setiap minggu. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menekan polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan dari tilang uji emisi yang dilakukan secara acak, sekitar 15 persen kendaraan ternyata tak layak jalan alias tak lolos uji emisi.

"Dari apa yang kita lakukan, kira-kira 15 persen gak layak untuk berjalan dalam uji emisi," kata Budi di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji Emisi

1. Pemerintah dan polisi godok sanksi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi

Menhub Ungkap Hasil Uji Emisi Acak, 15 Persen Kendaraan Tak LayakRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan, polisi akan menetapkan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Menurutnya sudah ada beberapa skema sanksi yang diusulkan, seperti tilang, kendaraan tidak boleh digunakan, dan kendaraan dikenakan tarif parkir mahal di beberapa tempat.

"Dari situ kita bisa memilah mereka yang layak jalan dan tidak layak jalan, dan kita akan lakukan peraturan yang butuh satu persetujuan dari Presiden, karena ini berkaitan masyarakat banyak dan insyallah upaya kontrol polusi udara akan disetujui Presiden," ucap Budi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu

2. Pemerintah pastikan emisi kendaraan umum bisa dipantau rutin

Menhub Ungkap Hasil Uji Emisi Acak, 15 Persen Kendaraan Tak LayakIlustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Budi mengatakan, uji emisi bagi kendaraan umum bisa lebih dipantau. Jika ada kendaraan umum yang tak lolos uji emisi, maka penindakannya bisa dilakukan secara langsung.

'Kita harus lakukan wewenang, just in case melanggar, nanti kita buat sanksi yang buat mereka malu. Jadi budaya malu harus dilakukan," tutur Budi.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

3. Menhub pastikan sistem 4 in 1 batal

Menhub Ungkap Hasil Uji Emisi Acak, 15 Persen Kendaraan Tak LayakIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Terkait sistem transportasi 4 in 1 yang sempat dicetuskan awal Agustus lalu, dipastikan batal. Budi mengatakan, terlalu banyak penolakan atas wacana tersebut.

"Jadi itu tes the water, kita ngobtol dengan pengamat, masyarakat keliatannya tidak akan melakukan itu karena itu tidak produktif. Tetep jalan ada kegaduhan tertentu. Kita gak akan lakukan itu, insya Allah fix tidak akan dilaksanakan," ucap Budi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya