Obligor Waskita Gugat PKPU, Erick Ajak Negosiasi

Restrukturisasi dengan perbankan dapat sinyal positif

Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, akan mengajak pihak yang mendesak Waskita PKPU untuk bernegosiasi.

"Kita ingin negosiasi juga ke pihak yang mendorong PKPU, kan ada yang mendorong, maka saya statement di bursa proses PKPU ini jadi alternatif lain. Saya gak bilang pasti PKPU ya, karena ada yang mendorong, bukan kita yang dorong," kata Erick usai menghadiri Forum Sinergi BUMN-Swasta di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Waskita Mau Jadi Anak Usaha Hutama Karya, Wamen BUMN: Target Awal 2024

1. PKPU diajukan oleh obligor Waskita

Obligor Waskita Gugat PKPU, Erick Ajak NegosiasiKantor Waskita Karya (setkab.go.id)

Saat ini, Waskita Karya sendiri tengah mengajukan skema restrukturisasi utang kepada para kreditur, di antaranya perbankan, obligasi, dan vendor.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihak yang melayangkan gugatan PKPU adalah pemilik obligasi.

"PKPU setahu saya pemegang obligasi, setahu saya," tutur Tiko.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Waskita Karya mendapat gugatan PKPU dari pemohon Donny Hartarto Lasmana dalam nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Donny sendiri adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Gugatan itu dilayangkan pada 26 Juni 2023, dan kini akan memasuki tahap akhir, di mana putusannya akan dibacakan pada 21 Agustus 2023.

2. Kementerian BUMN minta obligor kooperatif dalam pengajuan restrukturisasi

Obligor Waskita Gugat PKPU, Erick Ajak NegosiasiWakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tiko mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengajak pemegang obligasi untuk menegosiasikan rencana restrukturisasi Waskita.

"Memang yang paling menantang di pemegang obligasi, kita coba jelaskan," ucap dia.

3. Proses restrukturisasi Waskita dimulai dari perbankan

Obligor Waskita Gugat PKPU, Erick Ajak NegosiasiKantor Waskita Karya (ANTARA/HO-Waskita Karya)

Untuk tahap pertama, Waskita menegosiasikan restrukturisasi perusahaan dengan perbankan. Dia mengatakan, perbankan setuju memperpanjang jatuh tempo utang hingga 10 tahun, sampai 2033.

"Intinya kita akan perpanjang mungkin 10 tahun dengan pokok dan bunga yang bertahap," ucap dia.

Tiko mengatakan, setelah proses restrukturisasi dengan perbankan selesai, pihaknya baru akan melanjutkan negosiasi ke obligor dan vendor.

"Pemilik obligasi kita harapkan juga bisa kooperatif, bisa mengikuti skema yang ada di perbankan. Nah memang ini nanti vendor pun kita akan negosiasi," tutur dia.

Baca Juga: Keuangan Bobrok, Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya