Ojol Desak Tarif Sewa Aplikasi Diturunkan, Menhub Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak pemerintah menurunkan biaya sewa penggunaan aplikasi, menjadi maksimal 10 persen. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah mendengarkan semua pihak sebelum menetapkan peraturan baru.
"Jadi gini, kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya," kata Budi kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022
1. Menhub sebut pemerintah tak bisa menyenangkan semua pihak
Meski sudah mendengarkan, Budi mengatakan dalam setiap keputusan yang dibuat pemerintah memang tak bisa menyenangkan semua pihak.
"Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu, menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda," ucap dia.
Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru
2. Keputusan terkait tarif sewa aplikasi dinilai sudah baik
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pemerintah menurunkan tarif sewa aplikasi dari 20 persen menjadi paling tinggi 15 persen. Budi menilai aturan tersebut adalah keputusan yang baik.
"Insyaallah ini baik. Dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan juga pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.
Baca Juga: Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!
3. Asosiasi Ojol desak pemerintah turunkan lagi tarif sewa aplikasi jadi paling tinggi 10 persen
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru itu. Terutama pada poin tarif sewa aplikasi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan tarif sewa aplikasi di atas 10 persen akan merugikan pengemudi ojol.
"Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen, akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," kata Igun dikutip dari keterangan resminya.