Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!

Pemerintah menunda kenaikan ongkos ojol

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menggelar rapat dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara, Jakarta. Namun, Budi tak menyampaikan kepada Jokowi terkait isu kenaikan ongkos ojek online (ojol).

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 29/8/2022).

Baca Juga: Respons Menhub Usai 'Ditegur' Jokowi soal Tiket Pesawat Mahal

1. Jokowi minta Menhub dengarkan suara rakyat soal kenaikan ongkos ojol

Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!IDN Times/ Helmi Shemi

Budi mengatakan, Jokowi pernah berpesan kepadanya untuk mendengarkan suara rakyat ketika hendak menaikkan suatu harga. Salah satunya terkait kenaikan tarif ojol.

"Arahan Pak Presiden, satu, rakyat didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar, makanya kita butuh waktu," kata dia.

Budi mengatakan, jajarannya saat ini sedang berkeliling kota besar yang banyak ojol beroperasi. Dalam kegiatan itu, jajaran Kemenhub berkomunikasi mengenai wacana kenaikan ongkos ojol

Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Besok!

2. Tarif ojol batal naik 29 Agustus 2022

Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!Pengojek motor listrik mengantar pelanggan yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong masyarakat dan penyedia jasa transportasi untuk beralih dari kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kendaraan listrik sebagai pilhan transportasi masa depan yang ramah lingkungan dan minim emisi karbon, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Hal ini merupakan penundaan yang kedua setelah sebelumnya kenaikan tarif ojol ditunda pada 14 Agustus 2022. Sejatinya, tarif ojol naik pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan resmi yang diperoleh IDN Times, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol Ketinggian

3. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi

Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!Ilustrasi Gojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Adita kemudian mengungkapkan alasan di balik penundaan kenaikan tarif ojol yang terjadi kedua kalinya ini.

Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan Kemenhub dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang saat ini tengah berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ucap Adita.

Baca Juga: Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya