Jokowi Pesan ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menggelar rapat dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara, Jakarta. Namun, Budi tak menyampaikan kepada Jokowi terkait isu kenaikan ongkos ojek online (ojol).
"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 29/8/2022).
Baca Juga: Respons Menhub Usai 'Ditegur' Jokowi soal Tiket Pesawat Mahal
1. Jokowi minta Menhub dengarkan suara rakyat soal kenaikan ongkos ojol
Budi mengatakan, Jokowi pernah berpesan kepadanya untuk mendengarkan suara rakyat ketika hendak menaikkan suatu harga. Salah satunya terkait kenaikan tarif ojol.
"Arahan Pak Presiden, satu, rakyat didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar, makanya kita butuh waktu," kata dia.
Budi mengatakan, jajarannya saat ini sedang berkeliling kota besar yang banyak ojol beroperasi. Dalam kegiatan itu, jajaran Kemenhub berkomunikasi mengenai wacana kenaikan ongkos ojol
Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Besok!
2. Tarif ojol batal naik 29 Agustus 2022
Editor’s picks
Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Hal ini merupakan penundaan yang kedua setelah sebelumnya kenaikan tarif ojol ditunda pada 14 Agustus 2022. Sejatinya, tarif ojol naik pada Senin, 29 Agustus 2022.
"Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan resmi yang diperoleh IDN Times, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol Ketinggian
3. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi
Adita kemudian mengungkapkan alasan di balik penundaan kenaikan tarif ojol yang terjadi kedua kalinya ini.
Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan Kemenhub dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang saat ini tengah berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ucap Adita.
Baca Juga: Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru