Pedagang Tak Boleh Jual Minyak Goreng Subsidi di atas Rp14 Ribu

Minyak goreng Rp14 ribu segera hadir di pasar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menggelontorkan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar rakyat akhir pekan depan. Harga minyak goreng tersebut ialah Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengingatkan kepada produsen dan pedagang tidak boleh menjual minyak goreng bersubsidi di atas Rp14 ribu per liter.

Jika nantinya setelah didistribusikan ada pihak yang menjual dengan harga di atas Rp14 ribu, Oke mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian setempat.

"Gak boleh (menjual di atas Rp14 ribu). (Kalau ada yang menaikkan), di mana, tinggal laporkan saja ke Satgas Pangan atau kepolisian setempat oleh masyarakat," kata Oke kepada IDN Times, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Dear Ibu-Ibu, Minyak Goreng Rp14 Ribu Hadir di Pasar Pekan Depan!

1. Kemasan minyak goreng Rp14 ribu bakal ditandai

Pedagang Tak Boleh Jual Minyak Goreng Subsidi di atas Rp14 RibuMinyak goreng kemasan di Pasaran Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Mulai akhir pekan depan, Kemendag akan menyalurkan minyak goreng bersubsidi ke 216 pasar rakyat yang tersebar di 94 kabupaten/kota di seluruh provinsi. Secara keseluruhan, minyak goreng bersubsidi akan digelontorkan sampai 6 bulan ke depan ke seluruh pasar rakyat di Indonesia.

Oke mengatakan, mulai Februari 2022 kemasan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi itu akan diberikan label harga Rp14 ribu sebagai bagian dari pengawasan harga.

"Dalam tahap pertama untuk percepatan memang akan kita upayakan menginformasikan bahwa ini adalah apa saja yang merek kemasan sederhana. Tapi, kira-kira mulai bulan depan, karena ini kan keperluan infrastruktur. Jadi kalau awal-awal di Januari mungkin tidak ada penandaan. Tapi konsep pengawasannya adalah sosial, di mana akan tercetak di labelnya itu adalah harga Rp14 ribu," papar Oke.

2. Stok minyak goreng subsidi dipastikan aman

Pedagang Tak Boleh Jual Minyak Goreng Subsidi di atas Rp14 RibuPedagang saat menjelaskan terkait kenaikan harga minyak goreng. IDN Times/Alfi Ramadana

Pemerintah akan menyiapkan 1,2 miliar liter minyak goreng untuk program minyak goreng bersubsidi. Menurut Oke, stok tersebut cukup untuk disalurkan ke seluruh pasar rakyat di Tanah Air.

"Pada prinsipnya karena ini adalah 1,2 miliar liter atau 200 juta liter per bulan, harusnya terisi semua pasar rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Bakal Dijual Selama 6 Bulan, Harganya Rp14 Ribu

3. Pemerintah siapkan dana Rp3,6 triliun untuk subsidi minyak goreng

Pedagang Tak Boleh Jual Minyak Goreng Subsidi di atas Rp14 RibuIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Subsidi minyak goreng tersebut berasal dari dana pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp3,6 triliun.

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, mengatakan dana untuk subsidi minyak goreng tersebut tersedia. Dana itu akan digunakan untuk memberi subsidi atas selisih harga dari minyak goreng kemasan yang akan dijual ke pasar-pasar dengan harga Rp14 ribu per liter.

Adapun dana yang disiapkan BPDPKS termasuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan minyak tersebut. Nantinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menetapkan mekanisme penyetoran PPN atas selisih harga.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya