Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu Bekas

Impor sepatu bekas rugikan industri lokal

Jakarta, IDN Times - Praktik impor ilegal sepatu bekas kian marak. Hal itu merugikan pelaku industri alas kaki di Indonesia. Untuk memberantas praktik tersebut, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

"Itu kan ada satgas. Jadi satgas gabungan K/L, ada Kemenkeu, ada Perdagangan, Perindustrian," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Polemik Impor KRL, Luhut: Masa Sekarang Impor Barang Bekas Lagi

1. Pemerintah bakal investigasi praktik impor ilegal sepatu bekas

Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu BekasSalah satu toko yang menjual sepatu impor bekas (thrift). (IDN Times/Istimewa)

Andi mengatakan, satgas tersebut akan melakukan investigasi untuk membongkar praktik impor ilegal sepatu bekasi.

Namun, investigasi tak akan mudah dilakukan, karena ada dugaan impor ilegal sepatu bekas dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil agar tidak terdeteksi.

"Jadi harus diinvestigasi memang. Kan isunya pelabuhan
di kita banyak sekali. Jadi belum tentu masuknya ke pelabuhan yang legal, bisa ke pelabuhan tikus. Jadi memang harus diinvestigasi," ucap Andi.

Baca Juga: Perbedaan Thrift, Thrifting, dan Thrift Shop, Wajib Tahu Bro!

2. Pemerintah larang impor barang bekas

Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu BekasSalah satu toko sepatu bekas impor di Lamongan, Jawa Timur. (IDN Times/Imron)

Andi mengatakan, sesuai peraturan, impor barang apapun dalam kondisi tidak baru alias bekas memang dilarang.

"Jadi basic-nya kan yang bekas itu tidak boleh diimpor, yang boleh diimpor itu yang baru," ucap Andi.

3. Menperin minta impor ilegal sepatu bekas dihentikan

Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu BekasMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (dok. Youtube KemenkopUKM)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi. Hal ini merupakan hasil dari survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023 lalu.

Kondisi itu disebabkan oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang belum juga membaik karena pengaruh inflasi dan resesi. Pembelian produk alas kaki lokal pun bisa menjadi penolong. Sayangnya, saat ini marak impor ilegal sepatu bekas yang mendorong bisnis jual-beli (thrift) sepatu bekas.

“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Agus dikutip dari keterangan resmi.

Video yang dimaksudnya itu menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.

Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Agus.

Baca Juga: Kemenperin Ajak Gen Z Lebih Banyak Gunakan Produk Lokal

4. Kemenperin minta dibuat larangan ekspor produk alas aki

Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu BekasSalah satu toko sepatu bekas impor di Lamongan, Jawa Timur. (IDN Times/Imron)

Untuk memberantas praktik tersebut, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Selain itu, berkoordinasi juga dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya