Pemerintah Naikkan Sementara HET Beras Premium sampai 23 Maret 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai hari ini, (10/3/2024) sampai Sabtu, (23/2).
Artinya, harga beras premium boleh melebihi HET sampai batas waktu tersebut. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan itu dilakukan demi menjaga stok beras di tingkat konsumen.
“Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, (10/3/2024).
1. Harga beras premium harus kembali ikuti HET pada 24 Maret
Setelah tanggal tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan beras premium harus kembali mengikuti HET.
“Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief.
Baca Juga: Dua Pabrik Beras Kamboja Siap Ekspor ke Indonesia
2. Hanya boleh selisih Rp1.000 dengan HET
Editor’s picks
Namun, Bapanas menetapkan HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000/kg dibandingkan HET sebelumnya.
Dengan demikian, di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900/kg dari HET sebelumnya di Rp13.900/kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400/kg dari HET sebelumnya Rp14.400/kg.
Untuk wilayah Bali danNusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400/kg dari HET sebelumnya Rp14.400/kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900/kg dari HET sebelumnya Rp13.900/kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400/kg dari HET sebelumnya Rp14.400/kg.
Untuk wilayah Papua dan Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800/kg daripada HET sebelumnya Rp14.800/kg.
3. Penerapannya diawasi Satgas Pangan Polri
Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024.
Arief mengatakan, dalam penerapannya, Satgas Pangan Polri akan turut mengawasi.
"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern," ucap Arief.
Baca Juga: Airlangga Klaim Harga Beras Mulai Turun Jelang Ramadan