Pemerintah Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru

Pemerintah fokus memburu pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan moratorium atau penghentian sementara izin fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) baru. Saat ini, pemerintah akan fokus memburu pinjol-pinjol ilegal di Indonesia.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: 151 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftarnya! 

1. Jokowi minta pinjol ilegal disikat!

Pemerintah Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol BaruIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Johnny mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ingin pemerintah lebih gencar lagi menangani tindakan penyalahgunaan atau pidana melalui pinjol. Pasalnya, saat ini puluhan juta masyarakat Indonesia mengakses layanan pinjol.

"Bapak Presiden menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita. Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yg ada di dalamnya," ucap Johnny.

"Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," sambung Johnny.

Baca Juga: OJK Tidak Akan Hapus Pinjol Meski MUI Memintanya

2. Lebih dari 4.800 pinjol telah diblokir Kemenkominfo

Pemerintah Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol BaruIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam catatan Johnny, sejak 2018 Kemenkominfo telah memblokir 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing," kata Johnny.

Dia memastikan pihaknya akan memberantas pinjol ilegal tanpa kompromi.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK," ujar Johnny.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

3. Ada 107 pinjol legal yang terdaftar di OJK

Pemerintah Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol BaruKantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan saat ini ada 107 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan para pinjol itu harus tergabung dalam asosiasi fintech agar bisa mengikuti perkembangan ketentuan operasional fintech.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan excess-excess penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," tutur Wimboh.

Menurut Wimboh, bagaimana pun kehadiran pinjol sangat penting bagi masyarakat, karena bisa memberikan pinjaman murah dan cepat. Namun, dia mengatakan banyak potensi penyalahgunaan dalam operasinya. Oleh sebab itu, pemerintah mengawasi ketat aktivitas pinjol yang sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi di Tanah Air.

"Pinjol ini kita tahu banyak juga manfaatnya di mana bisa memberikan pinjaman masyarakat cepat dan secara luas. Dan ini sudah berkembang cukup bagus. Tapi kita tahu tetap ada hal-hal yang harus jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," tutur Wimboh.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya