3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui

Ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir pemerintah sejak 2018

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada ribuan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia selama 4 tahun terakhir. Pinjol ilegal ini harus dihindari karena berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan catatan SWI, sejak 2018 ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang telah diblokir pemerintah. Jika kamu mendeteksi keberadaan pinjol ilegal, begini langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya.

Baca Juga: 151 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftarnya! 

1. Hanya ada 106 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib DiketahuiIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila masyarakat membutuhkan layanan pinjol, saat ini ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SWI mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!

2. Ciri-ciri pinjol ilegal

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib DiketahuiIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari siaran pers SWI, Jumat (15/10/2021), ada 4 ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak berakhir menjadi korban, sebagai berikut:

  • Menetapkan suku bunga tinggi
  • Fee besar
  • Denda tidak terbatas
  • Teror atau intimidasi.

Sejak 2019, SWI mencatat ada 19.711 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 47,03 persen atau 9.270 aduan merupakan pelanggaran berat. Lalu, 52,97 persen atau 10.441 aduan merupakan pelanggaran ringan/sedang.

Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain:

  • Pencairan tanpa persetujuan pemohon
  • Ancaman penyebaran data pribadi
  • Penagihan kepada seluruh kontak
  • HP dengan teror/intimidasi
  • Penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual

Baca Juga: 3 Tips Menjaga PIN Kartu ATM agar Rekening Gak Kebobolan

3. Faktor yang membuat pinjol ilegal marak

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib DiketahuiIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memblokir ratusan hingga ribuan pinjol ilegal setiap tahunnya dalam 4 tahun terakhir. Pada 2018, ada 404 pinjol ilegal yang diblokir. Lalu, 2019 ada 1.493 pinjol entitas, 2020 1.026, dan 2021 ada 593.

SWI menemukan adanya beberapa faktor yang mendorong maraknya pinjol ilegal. Dari sisi pelaku pinjol yakni kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website, dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Sementara itu, dari sisi masyarakat atau korban yakni rendahnya tingkat literasi sehingga masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas. Kedua, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Dan terakhir, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya