Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?

Pengelola GBK cor permanen akses masuk Hotel Sultan

Jakarta, IDN Times - Sengketa lahan Hotel Sultan kian memanas usai pengelola GBK (PPKGBK) mengecor permanen akses masuk hotel tersebut. Berdasarkan pantauan IDN Times pada Selasa, (31/10/2023) malam, tampak empat gerbang di sepanjang jalan Jenderal Gatot Soebroto menuju Hotel Sultan ditutup dengan beton yang baru saja dicor.

Pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsudin Hamdan Zoelva, mengatakan yang dilakukan PPKGBK adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi, tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum," kata Amir dikutip dari keterangan resmi, Rabu (1/11/2023).

1. PT Indobuildco sebut Setneg harus bayar ganti rugi buat ambil HGB lahan Hotel Sultan

Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?Pengecoran akses masuk Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Amir mengatakan, PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Menurutnya, sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan.

"Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq. PPKGBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq. PPKGBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora,” ujar Amir.

Baca Juga: Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel Sultan

2. Kuasa hukum sebut pengelola GBK intimidasi pegawai hotel

Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?Pengecoran akses masuk Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Amir juga mengatakan Kuasa Hukum PPKGBK membuat pernyataan yang mengintimidasi karyawan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPKGBK.

"Dengan demikian, Sekneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Amir.

3. Pengelola Hotel Sultan gugat Setneg dan pengelola GBK ke PN Jakpus

Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?Pengelola GBK memang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Atas tindakan yang dilakukan pengelola GBK, PT Indobuildco pun melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Semestinya, pihak Sekneg cq. PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Amir.

Baca Juga: Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya