Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel Sultan

Minta kerendahan hati Pontjo

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK).

"Yang jelas tidak memperpanjang HGB ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni meminta Pontjo Sutowo menghormati proses hukum. Terlebih, dia sudah kalah berkali-kali di pengadilan terkait perkara HGB Hotel Sultan.

"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," kata Raja Juli.

1. Pontjo Sutowo masih keukeuh minta pembaruan HGB

Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara itu, pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo masih ingin mendapatkan pembaruan HGB selama 30 tahun.

Bahkan, Pontjo sudah melayangkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Petitum yang dimohonkan oleh Pontjo adalah menyatakan pihaknya adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah.

Petitum lainnya adalah menyatakan pembaruan hak atas HGB 26 dan 27 yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya

2. Pontjo Sutowo akan mediasi dengan pemerintah

Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel SultanPT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Pontjo Sutowo dipastikan siap melakukan mediasi dengan pemerintah untuk membahas nasib Hotel Sultan. Mediasi diputuskan setelah dilangsungkannya sidang di PN Jakpus pada Senin (30/10/2023)

"Nah, ini memang standar daripada beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Amir menerangkan, PN Jakpus memberikan waktu mediasi sekira 40 hari. Indobuildco akan memaksimalkan waktu tersebut untuk mencari titik temu dengan pemerintah terkait nasib Hotel Sultan.

"Mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," ujarnya.

3. Pemerintah minta Pontjo Sutowo legowo

Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah meminta Pontjo Sutowo legowo untuk angkat kaki dari Hotel Sultan. Sebab, HGB untuknya sudah habis dan tak diperpanjang.

"Kita minta PT Indobuildco legowo lah terhadap ketiadaan hak atas tanah saat ini," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini Alasannya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya