Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional, Catat ya! 

Ada hukum dan prinsip yang membedakan

Jakarta, IDN Times - Bisnis syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. Perbedaannya terletak pada panduan dan batasan yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam.

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Jumat (1/3/2024), biasanya bisnis konvensional hanya fokus memaksimalkan keuntungan. Sementara, bisnis syariah harus memperhatikan syariat Islam, di samping mencari keuntungan.

Berikut perbedaan-perbedaan bisnis syariah dan konvensional.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Bulan Ramadan, Pasti Laris Manis!

1. Pengertian

Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional, Catat ya! Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bisnis konvensional atau bisnis biasa adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Pelaksanaannya bisa secara perorangan sampai skala industri besar.

Sementara itu, bisnis syariah adalah kegiatan usaha yang tujuannya memperoleh keuntungan dengan berlandaskan syariat Islam, atau aturan yang telah digariskan dalam Islam.

Pelaku bisnis syariah tak bisa hanya fokus mencari keutungan saja, tapi harus memperhatikan kehalalan, akhlak berdagang, produk yang diperjualbelikan, akad dan ibadah muamalah dalam aktivitas bisnisnya.

2. Hukum bisnis

Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional, Catat ya! Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada bisnis konvensional, hukum yang diberlakukan tujuannya untuk mendukung jalannya usaha, bisnis, atau kegiatan dagang yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

Pada bisnis syariah, hukumnya tidak didasarkan pada aspek-aspek duniawi seperti jumlah kuantitas atau profit. Hukum bisnis syariah didasarkan pada halal dan haramnya muamalah.

Konsep halal dan haram ini meliputi segala jenis transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan di dalamnya.

Baca Juga: 7 Cara Menangani Keluhan Pelanggan dengan Tepat, Jaga Bisnis Langgeng

3. Ada prinsip yang diberlakukan pada bisnis syariah

Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional, Catat ya! Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada bisnis syariah, pelaku wajib memahami prinsip-prinsipnya sebelum memulai transaksi. Mulai dari prinsip murabahah, yakni akad jual-beli yang dijelaskan secara rinci antara penjual dan pembeli.

Lalu, ada prinsip salam yang merupakan akad jual-beli yang diterapkan saat transaksi dilakukan.

Kemudian, ada prinsip istishna, di mana pembeli memesan di awal kepada penjual, namun membeli belum memberikan sejumlah uang di awal. Akad dalam prinsip istishna harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama di awal pemesanan.

Ada juga prinsip musyarakah, yakni akad untuk mendirikan bisnis yang dikelola secara bersama, dan keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

Terakhir, prinsip mudharabah yang merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis, di mana terdapat pembagian peran antara pemodal dan pengelola modal.

Baca Juga: Cara Memulai Bisnis Busana Muslim, Siap-siap Jelang Ramadan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya