Perbedaan BPIH dan Bipih, Jangan Salah Kaprah!

BPIH tak sepenuhnya dibayarkan jemaah haji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler 2024 mulai hari ini, Selasa (9/1/2024).

Adapun Bipih yang dibayarkan jemaah besarnya rata-rata Rp56,04 juta. Di sisi lain, biaya haji terdiri dari dua unsur utama, yakni Bipih dan Nilai Manfaat yang kemudian digabungkan menjadi BPIH.

Besaran BPIH untuk haji 2024 yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI rata-rata Rp93,4 juta. Untuk lebih memahaminya, berikut perbedaan BPIH dan Bipih!

Baca Juga: BSI: Mayoritas Calon Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih 

1. Pengertian Bipih

Perbedaan BPIH dan Bipih, Jangan Salah Kaprah!Ilustrasi Tanah Suci. (IDN Times/Uni Lubis)

Dikutip dari situs resmi Kemenag Kalimantan Selatan (Kalsel), Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Bipih dibayarkan secara dua tahap oleh jemaah haji. Pertama, saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji (dana setoran awal Bipih). Kedua, dibayarkan saat hendak berangkat haji atau disebut dana setoran pelunasan Bipih.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Media Center Haji 2024

2. Pengertian BPIH

Perbedaan BPIH dan Bipih, Jangan Salah Kaprah!Jemaah haji pulang ke Tanah Air (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Seperti yang disebutkan di atas, BPIH adalah gabungan dari Bipih dan Nilai Manfaat. Lantas, apa itu Nilai Manfaat? Nilai Manfaat adalah dana atau keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Dana haji itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus investasinya.

Penempatan investasi dana haji berprinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundangan/peraturan yang telah ditetapkan.  

Calon jemaah haji dapat mengecek nilai manfaat yang diterima melalui virtual account (VA) para calon jemaah haji dengan mengakses aplikasi BPKH VA. 

Dengan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa Bipih berbeda dengan BPIH. Namun, BPIH mengandung Bipih di dalamnya.

Jadi, tak perlu panik jika melihat besaran BPIH, karena tak sepenuhnya dibayar oleh jemaah haji.

Baca Juga: LMAN Kucurkan Rp7,85 Triliun, Bebaskan Lahan Jalan Tol Pamulang-Cinere

3. Pelunasan Bipih dibagi menjadi dua tahap

Perbedaan BPIH dan Bipih, Jangan Salah Kaprah!Pohon Sukarno di Arafah (IDN Times/Sunariyah)

Bagi jemaah haji yang sudah siap melakukan pelunasan, pelaksanaannya akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 9 Januari-7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari-Maret 2024.

Nominal Bipih setiap embarkasi berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Nominal Bipih setiap embarkasi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Perlu dicatat, pelunasan Bipih tahap pertama hanya bisa diikuti oleh jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

Apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
  • Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah
  • Pendamping bagi jemaah haji difabel

Baca Juga: LMAN Rogoh Kocek Rp18,2 Triliun untuk Pembebasan Lahan PSN di 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya