Profil DHL, Jasa Logistik yang Terlibat Denda Impor Sepatu Rp31 Juta

Sepatu yang diimpor harganya di bawah denda

Jakarta, IDN Times - Nama perusahaan logistik DHL menjadi sorotan usai viralnya video tentang seseorang bernama Radhika Althaf yang mengeluhkan impor sepatu seharga Rp10 juta dikenakan bea masuk Rp31 juta.

Dalam kasus itu, DHL adalah perusahaan logistik yang mengirimkan sepatu seharga Rp10 juta tersebut kepada pelanggan.

DHL sendiri adalah perusahaan logistik asal Amerika Serikat (AS), yang membuka cabang di Indonesia. Berikut profil perusahaan DHL.

1. Sudah berdiri selama 54 tahun

Profil DHL, Jasa Logistik yang Terlibat Denda Impor Sepatu Rp31 JutaIlustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Dikutip dari situs resmi DHL, Selasa (30/4/2024), perusahaan tersebut didirikan oleh Adrian Dalsey, Larry Hillblom, dan Robert Lynn pada 25 September 1969. Dengan demikian, perusahaan asal Jerman itu sudah berusia 54 tahun.

Nama DHL sendiri diambil dari inisial nama belakang para pendirinya, yakni Dalsey, Hillblom, dan Lynn. Adapun nama resmi perusahaan tersebut adalah DHL International GmbH.

DHL mulai melakukan ekspansi jasa pengirimannya menjadi skala internasional pada 1970.

Pada 1998, Deutsche Post, perusahaan jasa pengiriman asal Jerman mengakuisisi DHL. Lalu, pada 2001, Deutsche Post memegang kendali DHL, dan pada 2002 mengakuisisi seluruh saham yang tersisa daro DHL. Perusahaan itu saat ini berkantor pusat di Bonn, Jerman.

Baca Juga: DHL Bantah Akan Bayar Seluruh Denda Impor Sepatu ke Bea Cukai

2. Melayani pengiriman di lebih dari 220 negara

Profil DHL, Jasa Logistik yang Terlibat Denda Impor Sepatu Rp31 JutaKantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

DHL memiliki tiga divisi, yakni DHL Express, DHL Global Forwarding, dan DHL Supply Chain. Perusahaan itu melayani jasa pengiriman surat, parsel, pengiriman ekspres, transportasi barang, manajemen rantai pasok, dan solusi logistik untuk e-commerce.

DHL mempekerjakan sekitar 594 ribu orang di seluruh cabangnya. Perusahaan juga melayani jasa logistik di lebih dari 220 negara.

Adapun pendapatan perusahaan sepanjang tahun 2023 mencapai 81,8 miliar euro, atau setara Rp1.421 triliun (kurs Rp17.385 per euro).

Di Indonesia, cabang DHL berdiri dengan nama DHL Express Indonesia yang melayani jasa pengiriman luar negeri.

Baca Juga: Usai Viral Denda Beli Sepatu, Bos Bea Cukai Sambangi Gudang DHL

3. Kronologi impor sepatu Rp10 juta dikenakan cukai Rp31,8 juta

Profil DHL, Jasa Logistik yang Terlibat Denda Impor Sepatu Rp31 JutaIlustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Adapun persoalan bea masuk mencapai Rp31,8 juta diceritakan dalam video berdurasi 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X. Dalam video, memperlihatkan seorang pria protes membeli sepatu seharga Rp10 juta, namun justru dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga barang yang dibelinya.

"Halo bea cukai gua mau nanya sama kalian, kalian menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31.800.000, itu perhitungan dari mana?" tanya pria dalam video tersebut. 

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar Rp5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp10 juta, kalian kenain Rp30 juta. Ini nggak make sense banget," tuturnya.

4. Penyebab Bea Cukai kenakan denda Rp31,8 juta pada sepatu Rp10 juta

Profil DHL, Jasa Logistik yang Terlibat Denda Impor Sepatu Rp31 JutaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai. 

Bea Cukai menjelaskan, besaran sanksi administratif berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39/2019 pada pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 

Rinciannya menjadi bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:

  • Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
  • PPN 11 persen Rp1.259.544
  • PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
  • Sanksi Administrasi Rp24.736.000.

Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar atas barang yang dikirimkannya tersebut sebesar Rp30.928.544.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya