Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!

Kemenaker pastikan ada sanksi buat pemda yang tak taat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan ada sanksi bagi pemerintah provinsi yang tak menaati Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

Sanksi juga akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai PP 51 tahun 2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024

1. Ada dua provinsi tak taati PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMP 2024

Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga sore tadi, Indah mengatakan ada dua provinsi yang tak menaati ketentuan PP 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

“Ada dua provinsi yang tidak sesuai formula PP 51 tahun 2023, tapi saya belum bisa menyebutkan nama provinsinya, takutnya itu malah men-discourage atau encourage provinsi lain,” tutur Indah.

2. Penetapan UMP 2024 wajib diumumkan malam ini

Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah menegaskan, penetapan UMP 2024 wajib diumumkan terakhir pada pukul 23.59 malam ini. Adapun hingga pukul 16.44 WIB, baru ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan UMP 2024 kepada Kemenaker.

“Seluruh provinsi mudah-mudahan segera kita mendapati 38 provinsi menetapkan,” tutur Indah.

Baca Juga: Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!

3. UMK wajib diumumkan maksimal 30 November

Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk UMK sendiri paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 mendatang.

Adapun penetapan upah minimum harus mengikuti formula yang tertuang dalam pasal 26 ayat 5 PP 51/2023. Formula tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30.

Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Besok, Mendagri Ingatkan Pemda Harus Sesuai PP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya