Rincian Gaji PPPK 2022 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

PPPK dapat gaji dan juga tunjangan

Jakarta, IDN Times - Gaji Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk PPPK guru 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK 2022 juga ditetapkan berdasarkan golongan. Bagi tenaga pendidik yang ingin mendaftar sebagai PPPK guru, penting mengetahui rincian gaji PPPK 2020.

Selain gaji, berikut juga dijabarkan syarat dan cara mendaftar PPPK guru 2022.

1. Gaji PPPK mulai Rp1,7 juta sampai Rp6,7 juta

Rincian Gaji PPPK 2022 Beserta Syarat dan Cara DaftarnyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Pada pasal 2 ayat (2) Perpres 98/2020, pemerintah mengatur bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut rincian gaji PPPK 2022:

  • Golongan I: Rp1.794.900-2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-6.786.500.

Besaran gaji PPPK tersebut belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK juga diberikan tunjangan, sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Berubah, PPPK Guru 2022 Dimulai 31 Oktober-13 November

2. Syarat mendaftar PPPK guru

Rincian Gaji PPPK 2022 Beserta Syarat dan Cara DaftarnyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Dalam aturan Mendikbudristek, terdapat tiga pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022. Ketentuan pelamar prioritas ada dalam Pasal 5 ayat (1) yakni pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas 2 (P2), dan pelamar prioritas 3 (P3):

  1. Pelamar prioritas I yakni Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  2. Kemudian guru Non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
  3. Sementara pelamar prioritas 2 merupakan semua THK-2 yang belum diangkat menjadi PPPK atau ASN guru, dan belum memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
  4. Terakhir, pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
  5. Pemerintah juga membuka akses lulusan PPG untuk menjadi PPPK guru.
  6. Pelamar umum sesuai ketentuan Permenpan-RB yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

3. Cara mendaftar PPPK guru 2022

Rincian Gaji PPPK 2022 Beserta Syarat dan Cara DaftarnyaOperator Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menginput data calon PPPK yang lulus seleksi tahun 2021. (Dok. Kemenag Sulsel)

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar PPPK guru 2022 melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, berikut cara mendaftar PPPK guru 2022:

  1. Calon peserta seleksi PPPK Guru wajib membuat akun terlebih dahulu di laman SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Untuk mendaftarkan akun, pastikan peserta memiliki e-mail aktif. Kemudian membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP, dan terintegrasi dengan data Dukcapil.
  3. Kemudian unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun. Peserta yang sudah memiliki akun bisa melanjutkan pendaftaran sesuai tahapan yang tertera di laman SSCASN.
  4. Laman tersebut akan memperlihatkan lowongan kebutuhan PPPK Guru. Peserta bisa memilih lowongan sesuai pemilihan jabatan fungsional guru.
  5. Setelah tahapan itu dipenuhi, peserta harus mengisi data-data serta mengunggah dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan pendaftaran.

Baca Juga: P2G Sebut Masih Banyak Masalah di Seleksi PPPK Guru 

4. Alur seleksi PPPK guru 2022

Rincian Gaji PPPK 2022 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Adapun pendaftaran PPPK guru 2022 telah dimulai sejak Senin, (31/10/2022), seperti yang ditetapkan dalam Surat Nomor 7453/B/GT.01.03/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah 2022.

  • Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar): 31 Oktober-13 November 2022
  • Seleksi Administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16-17 November 2022
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2022
  • Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
  • Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior: 27-28 November 2022
  • Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk pelamar umum): 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Komptensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi (P1, P2, P3, dan umum): 2-3 Februari 2023
  • Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Jawab Sanggah: 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya