Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memangil Suyanto Gondokusumo untuk menagih utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.
Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI yang diterbitkan dalam sebuah surat kabar nasional, Selasa (21/9/2021), pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
Baca Juga: 6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?
1. Rincian pemanggilan Suyanto
Dalam pengumuman yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow tersebut, Suyanto diminta mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Suyanto harus menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A pada hari Jumat, 24 September mendatang pukul 10.00-12.00 WIB.
2. Suyanto memiliki 2 alamat tempat tinggal
Editor’s picks
Dalam pemanggilan itu, dicantumkan bahwa Suyanto memiliki 2 alamat tempat tinggal. Pertama, di Jalan Simprug Golf III Kavling 71 RT 04/08, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, dia juga diketahui memiliki alamat di 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI
3. Sekilas tentang Suyanto Gondokusumo
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Suyanto adalah pemilik dari grup Dharmala. Suyanto termasuk dalam daftar 48 debitur/obligor yang belum melunasi utang atas dana BLBI selama 22 tahun.
Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Suyanto tercatat sebagai pemilik 23.573.434 atau 10,68 persen saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (CFC Indonesia).
Baca Juga: Perwakilan Keluarga Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI