Siap-siap, E-Commerce cuma Boleh Jual Produk Impor di Atas Rp1,5 juta!

Kamu cuma bisa belanja minimal Rp1,5 juta per unit barang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang pembelian produk impor dari platform e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,55 juta (kurs Rp15.472 per dolar AS).

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menegaskan ketentuan itu hanya berlaku untuk produk impor yang dibeli langsung oleh e-commerce yang berkedudukan di Indonesia, namun melayani transaksi lintas-batas atau cross border.

"Satu unit minimal 100 dolar, tapi itu hanya untuk yang cross border," kata Isy kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce

1. Pemerintah bakal rilis daftar barang yang boleh diimpor melalui e-commerce

Siap-siap, E-Commerce cuma Boleh Jual Produk Impor di Atas Rp1,5 juta!Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Isy mengatakan nantinya pemerintah akan merilis daftar barang yang boleh diimpor melalui e-commerce. Daftar itu disebut positive list.

"Ini positive list lagi masih perlu pembahasan lagi, nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, akan dibahas lagi dengan kementerian/lembaga terkait," ujar Isy.

Baca Juga: Ungkap TikTok Shop Gak Punya Izin E-Commerce, Bahlil: Dia cuma Medsos!

2. Transaksi cross border bisa dilakukan sembari menunggu positive list rampung

Siap-siap, E-Commerce cuma Boleh Jual Produk Impor di Atas Rp1,5 juta!Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Isy mengatakan, selama positive list belum dirilis, masyarakat tetap bisa membeli produk impor dari e-commerce. Namun, harganya minimal tetap 100 dolar AS per 1 barang.

"Jadi kalau yang belum tetap jalan seperti biasa, kalau positive list-nya belum ada ya masih boleh saja. Toh pembatasannya kan sudah ada di minimal 100 dolar AS. Ini kita kesampingkan dulu," kata Isy.

Dia mengatakan, penyusunan positive list diprediksi lebih cepat dibandingkan penyusunan Permendag nomor 31 tahun 2023.

"Positive list itu nanti dengan Keputusan Menteri, nanti dengan Kepmen, ini kan sebagai payungnya. Kan positive list itu bisa dinamis, maka ditetapkan dengan Kepmen. Nanti kalau dengan Permen akan memakan waktu lama. Jadi dengan Kepmen saja," ucap dia.

3. Pemerintah akan bahas regulasi impor produk yang belum diproduksi di Indonesia dari e-commerce

Siap-siap, E-Commerce cuma Boleh Jual Produk Impor di Atas Rp1,5 juta!Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dihubungi terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, regulasi impor produk yang belum diproduksi di Indonesia masih akan dibahas oleh pemerintah.

"Untuk menetapkan barang-barang yang di bawah harga 100 dolar tapi di dalam negeri tidak ada, akan dibahas bersama sejumlah kementerian," ujar Teten kepada IDN Times.

Baca Juga: Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai Expert

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya