Singapura Masih Pegang Layanan Jasa Penerbangan di Ruang Udara RI

Pendelegasian PJP ke Singapura dikritik

Jakarta, IDN Times - Kesepakatan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura mencakup pendelegasian Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) kepada Singapura pada area tertentu di ruang udara Indonesia.

Pendelegasian PJP berlaku pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki yang berada di sekitar wilayah Singapura. Adapun area yang dikontrol Indonesia ialah pada area tertentu tersebut, tepatnya untuk ketinggian 37 ribu kaki ke atas.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikutip Rabu, (26/1/2022), pendelegasian itu dilakukan agar pengawas lalu lintas udara kedua negara dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna

1. Singapura wajib setor biaya jasa pelayanan ke Indonesia

Singapura Masih Pegang Layanan Jasa Penerbangan di Ruang Udara RIIlustrasi Singapura (Jewel Changi) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan pendelegasian ini, Singapura wajib menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.

Kemenhub menyatakan, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut. Dengan demikian, aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Nantinya, pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

2. Profesor UI kritik pendelegasian PJP ke Singapura

Singapura Masih Pegang Layanan Jasa Penerbangan di Ruang Udara RIPakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai pendelegasian tersebut memberikan keuntungan besar bagi Singapura, khususnya pada Bandara Changi.

"Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura," kata Hikmahanto dalam keterangan resminya.

Dia berpendapat PJP di wilayah tertentu tersebut seharusnya dikelola Indonesia agar sektor penerbangan Tanah Air berkembang.

"Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?" kata dia.

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura 

3. Jubir Luhut jawab kritik Profesor UI

Singapura Masih Pegang Layanan Jasa Penerbangan di Ruang Udara RIIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Menjawab kritik tersebut, Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan pendelegasian PJP tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia dalam pelayanan penerbangan. Dia menegaskan, Indonesia sangat mampu melaksanakan PJP di wilayah FIR. Namun, pendelegasian ini dilakukan dalam aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia," ucap Jodi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kemenhub Segera Resmikan Jalur Kereta Bandung-Garut

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya