Stafsus Erick Ungkap Budi Said Untung 15 Persen Tiap Jual Emas Antam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membeberkan transaksi emas yang dilakukan pengusaha kaya alias crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Arya mengatakan, Budi telah melakukan transaksi beli dan jual emas batangan berkali-kali. Di setiap transaksi menjual, Budi mendapatkan keuntungan atau margin hingga 15 persen.
“Masa Anda bisa beli emas, dapat diskon, kalau di-buyback langsung margin 15 persen,” kata Arya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Kronologi dan Modus Budi Said Tipu PT Antam Rp 1,2 Triliun
1. Stafsus Erick sebut Budi mendapatkan keuntungan yang tak masuk akal
Arya mengatakan, keuntungan hingga 15 persen saat langsung menjual emas yang baru dibeli sangatlah tidak masuk akal.
“Kalau gitu kalian semua enggak perlu kerja lagi, minta gaji, pergi ke Antam, beli emas, duduk, buyback,” ucap Arya.
Arya mengatakan, berdasarkan pengakuan Budi, margin tersebut ditetapkan oleh agen dari Butik Antam Surabaya. Arya menegaskan, dalam transaksi jual-beli emas, tak ada agen di Butik Antam.
“Kata dia agen ada agen, agennya gak ada. Kau ngapain beli emas pakai agen? Ada-ada saja. Dan agen itu katanya sudah terima uang juga hampir berapa puluh miliar,” ujar Arya.
2. Kasus Budi Said libatkan BPK
Editor’s picks
Saat ini, Budi Said sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Padahal, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, di mana Antam menggugat Budi dan empat orang lainnya, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Arya mengatakan, penangkapan Budi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pokoknya hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. BPK sudah, ada sih itu kerugian negara katanya,” ucap Arya.
Baca Juga: Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangka
3. Budi Said rugikan Antam hingga Rp1,2 triliun
Sebagai informasi, Kejagung menyatakan transaksi yang dilakukan Budi Said dengan Eksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.
Dengan begitu, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya. Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi, dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar.
Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
Pada pokoknya, menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam