Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara Dapatnya

Minyak goreng curah hanya untuk masyarakat dan UKM

Jakarta, IDN Times - Subsidi minyak goreng curah disalurkan pemerintah kepada produsen. Subsidi itu diberikan untuk menutupi selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah, dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Adapun HAK tersebut adalah harga ekonomi atau harga pasar dari minyak goreng curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi, yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

HAK mengacu pada harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Kemudian, subsidi untuk menutupi selisih HAK dan HET itu diberikan dari dana pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Tujuannya, agar harga minyak goreng curah ketika dibeli masyarakat tetap di Rp14.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi.

Adapun ketentuan penyaluran subsidi minyak goreng curah kepada produsen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik

1. Produsen wajib salurkan minyak goreng curah untuk masyarakat dan UKM

Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara DapatnyaMinyak Goreng Curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Pada Pasal 2 Permenperin 8/2022 itu, dinyatakan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang masuk skema subsidi BPDPKS adalah penyediaan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Adapun penyediaan minyak goreng curah melalui subsidi BPDPKS tersebut akan berlangsung selama enam bulan, dan dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS.

2. Tata cara penyediaan minyak goreng curah yang dapat subsidi BPDPKS

Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara Dapatnyailustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Produsen harus melaksanakan ketentuan penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat dan pelaku UKM, dan memenuhi tata cara penyediaannya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa mendapat subsidi BPDPKS.

Adapun tata cara penyediaan minyak goreng curah itu tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7 dalam Permenperin 8/2022 tersebut. Tahap pertama, produsen harus mendaftarkan usahanya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara online.

Berikut langkah-langkahnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Permenperin 8/2022 tersebut:

  • Mengisi data pada laman SIINas yang mencakup nama perusahaan.
  • Data yang diisi mencakup nomor pokok wajib pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi.
  • Rencana penggunaan CPO memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.
  • Rencana distribusi memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Tahap kedua, Direktur Jenderal akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran tersebut. Adapun hasil verifikasi Dirjen dapat berupa:

  • Nomor registrasi bagi pengusaha yang telah mendaftar pada SIINas dengan lengkap dan benar. Nomor registrasi akan diberikan maksimal 3 hari sejak pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar dalam SIINas.
  • Dirjen juga bisa menolak pendaftaran pengusaha apabila dokumen yang dilampirkan tidak lengkap atau tidak benar.

Baca Juga: Giliran Minyak Goreng Curah Diburu Warga Surabaya

3. Prosedur mendapatkan perjanjian pembiayaan dari BPDPKS

Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara DapatnyaMinyak goreng curah yang dijual di Pasar Bersehati, Manado, Sulut, Senin (7/3/2022). IDNTimes/Savi

Bagi produsen yang sudah mendapatkan nomor registrasi, maka dapat mencetaknya melalui laman SIINas. Kemudian, produsen dapat melanjutkan ke proses untuk mendapatkan perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas.
  • Dirjen akan menyampaikan nomor registrasi pengusaha dan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
  • Dirut BPDPKS menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan pelaku usaha maksimal 5 hari sejak mendapatkan nomor registrasi dan perjian pembiayaan.

Setelah itu, produsen wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil.

"Dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng curah," bunyi Pasal 7 poin b dalam Permenperin tersebut yang dikutip, Senin (21/3/2022).

Adapun distribusi dilakukan melalui jaringan distribusi pelaku usaha; dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan menteri. Mekanisme distribusinya akan ditetapkan oleh Dirjen.

4. Prosedur klaim subsidi minyak goreng curah

Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara DapatnyaPedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Untuk klaim subsidi minyak goreng curah, produsen wajib mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS. Permohonan itu disampaikan melalui SIINas dengan mengunggah sejumlah dokumen, antara lain:

  • Laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer.
  • Faktur pajak.

Setelah permohonan diajukan, Dirjen akan melakukan verifikasi yang dapat dibantu oleh surveyor independen, yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Dirjen.

Usai diverifikasi, Dirjen akan meneruskan surat permohonan dari produsen minyak goreng curah ke BPDPKS secara elektronik. Kemudian, subsidi akan disalurkan oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng curah dalam jangka waktu maksimal BPDPKS.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan 25.000 Liter Minyak Goreng Curah untuk Warga

5. Ada sanksi buat produsen yang tak salurkan minyak goreng curah ke masyarakat

Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara DapatnyaSeorang warga membeli minyak goreng curah di Pasar Bersehati, Manado, Sulut, Senin (7/3/2022). IDNTimes/Savi

Dalam Pasal 14 Permenperin 8/2022 tersebut, produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan penyaluran ke masyarakat, usaha mikro dan kecil, akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga jenis sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis,
  • Denda, dan/atau,
  • Pembekuan perizinan berusaha.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya