Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Ditahan Kejagung

Budi Said adalah bos perusahaan properti

Jakarta, IDN Times - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus penipuan transaksi emas Antam yang terjadi 2018 lalu.

Budi yang awalnya menuntut penggantian 1,1 ton emas kepada Antam karena merasa tak menerima haknya atas transaksi yang dilakukan, kini resmi berstatus tersangka.

Budi yang dijuluki ‘Crazy Rich Surabaya’ dikenal sebagai pengusaha yang memiliki berbagai bisnis. Berikut sumber kekayaan Budi Said.

Baca Juga: Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!

1. Bos perusahaan properti di Surabaya

Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Ditahan Kejagungilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi Said merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang merupakan perusahaan properti. Perusahaan ini berlokasi di Surabaya.

Beberapa proyek yang berada di bawah Tridjaya Kartika adalah Taman Indah Regency Sidoarjo, Kertajaya Indah Regency Sukolilo, dan Florencia Regency di Sidoarjo.

Perusahaan properti ini juga memiliki pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang tersohor di Surabaya, dan Puncak Marina Aparments.

2. Punya sejumlah perumahan mewah

Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Ditahan Kejagungilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun perusahaan Budi Said itu mengembangkan sejumlah perumahan mewah di Jawa Timur.

Tercatat ada tiga perumahan mewah yang dikembangkan, yakni Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

3. Penyebab Budi Said ditahan Kejagung

Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Ditahan KejagungIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus Budi Said berawal dari penawaran pembelian emas Antam dengan harga diskon pada 2018 lalu. Budi melakukan transaksi sebesar Rp3,6 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram (kg) emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni, yang mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg emas. Budi pun menuntut 1.136 kg atau 1,1 ton emas kepada Antam. Antam menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Selain Eksi Anggraeni, kasus ini juga melibatkan Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer.

Dari hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung, Budi Said dan Eksi dinyatakan menggunakan mekanisme transaksi yang tidak ditetapkan Antam.

Dengan begitu, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya. Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi, dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1. Pada pokoknya, surat menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun.

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya