Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Petani di beberapa daerah sempat mengeluhkan sulitnya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios milik PT Pupuk Indonesia yang menerapkan sistem online.
Kendala pemahaman tebus lewat aplikasi iPubers dan juga jaringan internet menjadi penyebabnya.
Untuk mempermudah proses tebus pupuk bersubsidi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta pupuk bersubsidi bisa ditebus hanya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akhirnya, perintah Jokowi itu dilaksanakan.
Berikut cara menebus pupuk bersubsidi hanya dengan KTP:
1. Cara tebus pupuk bersubsidi dengan KTP
Untuk menebus pupuk bersubsidi, petani bisa mendatangi kios PT Pupuk Indonesia dengan membawa KTP. Nantinya, petugas di kios akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.
Petugas juga akan mengambil foto KTP milik petani yang menebus itu melalui aplikasi iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging, yang bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi.
Editor’s picks
Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani PPU Turun pada Tahun 2024
2. Ada 3.002 kios yang bisa layani penebusan pupuk subsidi dengan KTP
Berdasarkan keterangan resmi Pupuk Indonesia, ada 3.002 kios yang sudah bisa melayani penebusan pupuk subsidi menggunakan KTP.
Adapun kios-kios tersebut tersebar di enam provinsi, yaitu Riau, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
3. Syarat memperoleh pupuk bersubsidi
Pupuk bersubsidi hanya bisa diperoleh petani yang memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berikut syaratnya:
- Terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian)
- Menggarap lahan maksimal dua hektare (ha).
- Menggarap komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
- Petani yang menggarap di luar sembilan komoditas di atas tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.