Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!

Ada syarat bagi petani yang berhak tebus pupuk bersubsidi

Jakarta, IDN Times - Petani di beberapa daerah sempat mengeluhkan sulitnya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios milik PT Pupuk Indonesia yang menerapkan sistem online.

Kendala pemahaman tebus lewat aplikasi iPubers dan juga jaringan internet menjadi penyebabnya.

Untuk mempermudah proses tebus pupuk bersubsidi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta pupuk bersubsidi bisa ditebus hanya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akhirnya, perintah Jokowi itu dilaksanakan.

Berikut cara menebus pupuk bersubsidi hanya dengan KTP:

Baca Juga: Mantap! Stok Pupuk Subsidi Tembus 1,3 Juta Ton

1. Cara tebus pupuk bersubsidi dengan KTP

Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!Kios pupuk subsidi di Ternate, Maluku Utara. (dok. Pupuk Indonesia)

Untuk menebus pupuk bersubsidi, petani bisa mendatangi kios PT Pupuk Indonesia dengan membawa KTP. Nantinya, petugas di kios akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.

Petugas juga akan mengambil foto KTP milik petani yang menebus itu melalui aplikasi iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging, yang bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi.

Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani PPU Turun pada Tahun 2024

2. Ada 3.002 kios yang bisa layani penebusan pupuk subsidi dengan KTP

Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!Pupuk subsidi yang siap didistribusikan ke kios resmi (dok. Pupuk Indonesia)

Berdasarkan keterangan resmi Pupuk Indonesia, ada 3.002 kios yang sudah bisa melayani penebusan pupuk subsidi menggunakan KTP.

Adapun kios-kios tersebut tersebar di enam provinsi, yaitu Riau, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

3. Syarat memperoleh pupuk bersubsidi

Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!Stok pupuk subsidi di Provinsi Maluku Utara. (dok. Pupuk Indonesia)

Pupuk bersubsidi hanya bisa diperoleh petani yang memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berikut syaratnya:

  • Terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian)
  • Menggarap lahan maksimal dua hektare (ha).
  • Menggarap komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
  • Petani yang menggarap di luar sembilan komoditas di atas tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya