Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari Tua

Menaker bakal kaji tuntutan buruh yang demo soal JHT

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditahan sampai usia 56.

Di hadapan perwakilan buruh yang berdemo itu, Ida menyampaikan dana JHT dikembalikan hakikatnya sebagai jaminan hari tua, karena sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Aturan JHT, Lalin di Gatot Subroto Mulai Tersendat

1. Menaker sebut JHT ditahan sampai usia 56 buat beri perlindungan paripurna kepada buruh

Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari TuaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Ida juga mengatakan aturan baru JHT yang dituangkan dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) itu akan memberikan perlindungan paripurna kepada buruh atau pekerja di hari tuanya nanti. Apabila ada risiko PHK, menurutnya sudah disediakan program JKP.

"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek," tutur Ida.

Pertama, ujarnya, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.

"Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” sambungnya.

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

2. Menaker jawab tudingan JKP belum efektif

Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari Tuailustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida juga menjawab pertanyaan mengapa program JKP belum berjalan efektif. Menurut dia, program tersebut sudah berjalan, karena pemerintah telah mengeluarkan anggaran Rp6 triliun dan Rp823 miliar untuk modal awal dan iuran peserta.

Dia juga menjelaskan dalam program JKP, peserta tak hanya dapat manfaat uang tunai, tapi juga akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID, serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca Juga: JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP

3. Menaker mau kaji tuntutan buruh soal JHT

Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari TuaDemo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Menurut dia, dalam dialog tersebut, para pimpinan serikat pekerja atau buruh memahami penjelasannya. Namun, para perwakilan demonstran itu tetap menyampaikan tuntutannya terkait aturan baru JHT. Ida mengatakan dirinya akan mengkaji tuntutan-tuntutan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Ida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya