TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop Disetop

DPR minta KPPU turun tangan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, dari Fraksi PKS mengatakan, operasional TikTok Shop diduga melanggar hukum, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Amin mengatakan, jika menaati aturan tersebut, platform media sosial TikTok tak bisa lagi mengaktifkan fitur belanja atau shop.

“Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” kata Amin, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: TikTok Shop Langgar Aturan, Stafsus Menkop Minta Tak Ada Toleransi!

1. TikTok diminta hentikan layanan transaksi selama masa transisi

TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop DisetopGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Amin sendiri mengetahui bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi layanan transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Namun, dalam masa transisi, seharusnya TikTok tak melayani transaksi belanja.

“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya.

Amin pun menilai TikTok memanfaatkan kebijakan transisi yang diberikan Kemendag selama empat bulan.

“Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," ucap Amin.

2. Operasional TikTok Shop menekan e-commerce lain

TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop DisetopIlustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)

Menurut Amin, operasional TikTok Shop yang tergabung dalam platform media sosial menekan keberadaan platform e-commerce lainnya yang tak terintegrasi media sosial.

“Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya, yang tidak terintegrasi dengan media sosial," tutur Amin.

3. DPR minta KPPU turun tangan

TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop DisetopLogo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok/Situs Resmi KPPU)

Oleh sebab itu, Amin pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dalam skema bisnis TikTok Shop yang kini bekerja sama dengan Tokopedia.

"Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak,” tutur Amin.

Dia menegaskan operasional TikTok harus diwaspadai. Amin juga menyinggung kekhawatiran monopoli data dan transaksi e-commerce dengan kerja sama kedua platform itu.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya