Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia. Permendag yang mulai berlaku sejak 8 April 2020 ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggalakkan ekspor di tengah pandemik virus corona.
1. Mempermudah mobilitas barang ke luar negeri
Berdasarkan keterangan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, kebijakan ini akan mempermudah mobilitas barang ke luar negeri.
“Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah COVID-19,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (23/4).
Baca Juga: Ada Wabah Virus Corona, Ekspor Sarang Walet Indonesia Terganggu
2. Upaya untuk mengurangi pertemuan tatap muka
Editor’s picks
Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah tengah menggalakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang konsekuensinya adalah pengurangan intensitas tatap muka. Melalui Permendag Nomor 39 tahun 2020 ini, pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) bisa dilakukan secara daring melalui laman e-ska.kemendag.go.id.
“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” tambah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan pers tersebut.
3. Langkah serupa juga sudah dilakukan oleh banyak negara
Penerapan Affixed signature and stamp (ASnS) sudah dilakukan oleh sejumlah negara mitra datang Indonesia, seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang, dan Chile. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring PSBB atau lockdown di berbagai negara.
“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat COVID-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” tutup Wisnu.
Baca Juga: Bank Dunia Minta G20 Tak Persulit Ekspor untuk Atasi Virus Corona