Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa Corona

Urus SKA sekarang sudah online lho!

Jakarta, IDN Times- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia. Permendag yang mulai berlaku sejak 8 April 2020 ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggalakkan ekspor di tengah pandemik virus corona.

1. Mempermudah mobilitas barang ke luar negeri

Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa CoronaMenteri Perdagangan Agus Suparmanto di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 4 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berdasarkan keterangan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, kebijakan ini akan mempermudah mobilitas barang ke luar negeri.

“Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah COVID-19,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (23/4).

Baca Juga: Ada Wabah Virus Corona, Ekspor Sarang Walet Indonesia Terganggu

2. Upaya untuk mengurangi pertemuan tatap muka

Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa CoronaIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah tengah menggalakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang konsekuensinya adalah pengurangan intensitas tatap muka. Melalui Permendag Nomor 39 tahun 2020 ini, pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) bisa dilakukan secara daring melalui laman e-ska.kemendag.go.id.

“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” tambah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan pers tersebut.

3. Langkah serupa juga sudah dilakukan oleh banyak negara

Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa CoronaKapal kargo memuat bungkil inti sawit (palm kernel) di Dermaga C Pelabuhan PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Selasa (10/3/2020). Kegiatan ekspor CPO dan turunannya di seluruh pelabuhan yang ada di Kota Dumai tercatat pada Januari-Februari 2020 sebanyak 2,36 juta ton atau mengalami penurunan sekitar 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 2,80 juta ton akibat pengaruh kewaspadaan COVID-19 pada perdagangan internasional dan berkurangnya produksi di perkebunan akibat perubahan cuaca ekstrem (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Penerapan Affixed signature and stamp (ASnS) sudah dilakukan oleh sejumlah negara mitra datang Indonesia, seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang, dan Chile. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring PSBB atau lockdown di berbagai negara.

“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat COVID-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” tutup Wisnu.

Baca Juga: Bank Dunia Minta G20 Tak Persulit Ekspor untuk Atasi Virus Corona 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya