Jakarta, IDN Times - Visa dan Mastercard mengumumkan kesepakatan sebesar 38 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp633,1 triliun, untuk mengakhiri litigasi selama 20 tahun terkait biaya transaksi kartu kredit yang dianggap terlalu tinggi oleh para pedagang. Kesepakatan ini muncul setelah pengadilan AS menolak perjanjian sebelumnya yang dianggap tidak cukup menguntungkan merchant.
Meskipun menawarkan solusi baru, penyelesaian ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah kelompok pedagang yang menilai pengurangan biaya transaksi masih belum memadai dan tidak mengatasi masalah mendasar.
