Jakarta, IDN Times - Pengaduan puluhan nasabah PT Jouska Financial Indonesia yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, membuka tabir lain mengenai praktik ilegal di bursa saham. Perusahaan perencana investasi yang didirikan Aakar Abyasa dituding melakukan praktik insider trading saham.
Kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana mengungkapkan pada Oktober 2018 lalu, Jouska mengundang kliennya untuk menghadiri acara Public Expose PT Sentral Mitra Informatika atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), emiten berkode saham LUCK.
"Di situ klien dapat berinteraksi dengan dewan Direksi SMI," kata Rinto saat dihubungi IDN Times, Kamis (12/11/2020).
Insider trading saham merupakan keputusan melakukan transkasi saham tertentu lantaran adanya informasi dari "orang dalam" terkait keuntungan membeli saham tersebut. Hal ini dianggap ilegal karena informasi hanya kepada pihak tertentu, tidak disebarluaskan kepada publik.