Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

Panggilan resmi baru dari SWI dan Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno mengaku belum memperoleh panggilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu terkait dugaan tindak pencucian uang.

"Sampai detik ini, panggilan resmi yang diajukan kepada kami cuma ada dua, yaitu dari Satgas Waspada Investasi dan satu kali meeting tanggal 24 Juli lalu. Kedua dari Bareskrim Polri tanggal 19 Agustus, hanya itu saja sampai detik ini," ungkap Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

1. Aakar klaim tidak pernah terima penitipan dana dari klien

Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATKCEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Terkait dugaan pencucian uang, Aakar menyebut perusahaannya tidak pernah menerima penitipan dana apa pun dari kliennya. Menurut dia, transaksi yang dilakukan pun sekadar untuk membayar jasa advisory.

"Ketika kontrak dengan klien, itu dinyatakan bahwasanya dana tidak didapatkan dari hasil kejahatan," katanya.

Sebagai perusahaan perencana keuangan, Aakar mengklaim bahwa perusahaannya telah terdaftar di bawah naungan PPATK.

“Kami setiap tahun juga aktif ikut seminar di PPATK, seminar anti money laundry,” ucap Aakar.

Baca Juga: [WANSUS] Klien Jouska Blak-blakan soal Kerugian Investasi Puluhan Juta

2. PPATK masih memetakan dan menganalisis aliran dana Jouska

Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATKIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumnya, PPATK tengah menelusuri aliran dana PT Jouska Finansial Indonesia. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penelusuran aliran dana masih dalam proses karena cukup memakan waktu. PPATK harus memetakan dan melakukan analisis untuk menetapkan indikasi tindak pidananya.

"Nanti kalau sudah selesai akan kami serahkan ke kepolisian," kata Dian.

3. Jouska diduga melanggar tiga undang-undang

Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATKCEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Tak hanya PPATK, Bareskrim Polri juga menyelidiki PT Jouska. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, Jouska diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Satgas juga melihat Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin,” jelas Tongam dikutip dari laman IDX Channel, Selasa 28 Juli 2020.

Selain itu, tambah Tongam, Jouska juga tak memiliki izin sebagai agen perantara perdagangan efek yang harus diperoleh dari OJK. “Dengan kata lain, aktivitas Jouska adalah ilegal,” katanya.

Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan aktivitas PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki afiliasi dengan Jouska dan secara tak langsung juga terlibat dalam dugaan pelanggaran izin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.

4. Jouska telah dihentikan pada Jumat 27 Juli

Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATKDaftar Klien Jouska yang Mengaku Korban (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Jumat 27 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi telah memanggil Jouska dalam pertemuan yang dihadiri Aakar Abyasa, selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.

Baca Juga: Berdamai dengan 45 Klien, Jouska Gelontorkan Rp13 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya