Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang beberapa insentif perpajakan guna terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat COVID-19.

"Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, maka kita akan perpanjang untuk memulihkan, baik demand maupun supply," ujar Sri Mulyani dalan Konferensi Pers Virtual APBN KiTa, Senin (21/6/2021).

1. Insentif perpajakan yang mendapatkan perpanjangan pemerintah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun beberapa insentif perpajakan yang diperpanjang oleh Sri Mulyani di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, PPh final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan atau resitusi dipercepat untuk PPN.

"Kami akan perpanjang sampai Desember 2021," kata Sri Mulyani.

Selain itu, diskon pajak pertambahan nilai alias PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor 100 persen untuk kapasitas 1.500 cc juga mendapatkan perpajangan dari Sri Mulyani.

Diskon PPN sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021, sedangkan diskon PPnBM otomotif diperpanjang hingga Agustus 2021.

Pada dasarnya, seluruh insentif perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tersebut berakhir pada Juni 2021 atau pada bulan ini.

"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," imbuh Sri Mulyani.

2. Tidak semua sektor mendapatkan perpanjangan insentif perpajakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di