Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnya

HAKI ada beberapa macam atau jenisnya

Buat kamu yang memiliki karya, inovasi, brand, atau usaha, mungkin sudah akrab dengan istilah HAKI atau yang juga disebut HKI. HAKI adalah singkatan dari Hak atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak eksklusif yang dimiliki individu atau kelompok atas sesuatu yang diciptakannya.

HAKI memiliki beberapa macam dan prinsip yang melingkupinya. HAKI juga menjadi suatu hak yang penting bagi sebuah brand agar idenya tidak diakui atau dicuri orang lain.

Berikut IDN Times telah merangkum seputar HAKI selengkapnya untuk kamu. Simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: Kisruh HAKI Citayam Fashion Week, Jangan Cuma Pikir Keuntungan!

1. Pengertian HAKI

Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan PrinsipnyaIlustrasi pengusaha yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/PaeGAG)

Seperti yang sudah disinggung, HAKI adalah hak eksklusif seseorang atau sekelompok orang yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan karena menciptakan suatu karya apa pun.

Pada dasarnya, HAKI adalah hak milik individu atau kelompok agar mereka bisa mendapatkan hasil ekonomis dari kreativitas intelektual yang diciptakan mereka. Objek kreativitas yang bisa dilindungi oleh HAKI adalah karya cipta yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia.

Hak yang mendapat perlindungan dan kekuatan hukum harus diketahui terlebih dahulu tujuan penerapannya. Misalnya, mencegah kemungkinan melakukan pelanggaran terhadap HAKI orang lain, meningkatkan daya saing di pasaran dalam komersialisasi produk, dan bisa juga sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi ke depan.

HAKI sendiri sudah diatur praktiknya oleh sejumlah undang-undang di Indonesia. Beberapa undang-undang di Indonesia yang memuat tentang HAKI adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

2. Pentingnya HAKI

Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnyailustrasi bisnis (pexels.com/Fauxels)

HAKI bisa dibilang merupakan hak yang penting untuk dimiliki oleh setiap pencipta karya. Jika objek karya cipta yang kita hasilkan tidak terlindungi oleh HAKI, maka rawan terkena pembajakan. Salah satu contohnya adalah peniruan nama, logo, atau identitas merek kita yang dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan sepertujuan kita.

3. Prinsip-prinsip HAKI

Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnyailustrasi brand kenamaan (unsplash.com/Erik Mclean)

Secara umum, ada empat prinsip HAKI yang perlu kamu pahami sebelum mendaftarkan objek karya yang kamu ciptakan. Di antaranya:

1. Prinsip Ekonomi

Maksudnya hak intelektual berasal dari hasil kerja-kerja kreatif dan daya pikir seseorang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi bagi pemilik hak cipta. Dari situ, pemiliknya akan memperoleh keuntungan dari karya yang diciptakannya.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan maksudnya perlindungan hukum yang membuat pemilik hak cipta dapat memiliki wewenang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas ciptaannya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan artinya objek karya yang memiliki hak cipta menjadi pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan atau seni. Alhasil, objek karya cipta tersebut bisa memberi manfaat tidak hanya bagi pemilik haknya, tapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial maksudnya objek karya yang diberikan hak oleh hukum akan mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara.

Baca Juga: 35 Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli, Mudah Dipahami

4. Macam-macam HAKI

Apa itu HAKI? Ini Pengertian, Macam-Macam, dan Prinsipnyailustrasi merek (Pexels/shattha pilabut)

Secara umum, HAKI hanya terbagi menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri terbagi lagi menjadi enam jenis. Berikut rincian penjelasannya.

Hak cipta

Hak cipta adalah hak khusus bagi pemegang hak cipta untuk memperbanyak objek ciptaannya. Lantas siapa yang disebut sebagai pemegang hak cipta? Mereka adalah pihak yang dari daya pikir, keterampilan, keahlian, dan imajinasinya mampu menghasilkan sebuah objek karya cipta yang bersifat khas dan pribadi.

Objek karya yang dilindungi bisa beragam jenisnya. Mulai dari objek dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra.

Hak kekayaan industri

1. Paten

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 1 ayat 1, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (pencipta karya) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Berdasarkan pengertian menurut undang-undang tersebut, dapat diketahui bahwa hak paten hanya diterima oleh pihak yang menghasilkan penemuan baru di bidang teknologi. Dalam hal ini, penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, baik berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, pengembangan proses, hingga pengembangan hasil produksi.

2. Merek

Menurut UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek pasal 1 ayat 1, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipakai dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek digunakan sebagai cara untuk membedakan produk barang maupun jasa supaya pemiliknya bisa menjaga kualitas, melindungi produsen dan konsumen, serta melangsungkan perdagangan dengan baik.

Pada UU No. 15 Tahun 2001 tersebut, dijelaskan pula beberapa definisi tentang turunan dari merek. Di antaranya:

  • Merek dagang: Merek yang dipakai untuk barang yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
    seseorang, beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk
    membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif: Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
    karakteristik yang sama dan kemudian diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

3. Desain industri

UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan dari semuanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis.

Kemudian dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Desain tata letak sirkuit terpadu

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang mengandung elemen aktif, baik hanya satu atau dalam jumlah banyak. Produk tersebut saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menjalankan fungsi elektronik.

5. Rahasia dagang

Definisi tentang rahasia dagang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat umum di bidang teknologi dan bisnis. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berfungsi dalam kegiatan usaha.

6. Indikasi geografis

Indikasi geografis menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 pada pasal 56 ayat 1 dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Tanda tersebut memiliki ciri dan kualitas tertentu dalam menghasilkan barang yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis.

Demikian tadi penjelasan lengkap tentang HAKI, mulai dari pengertian, prinsip, macam-macam, hingga pentingnya memiliki HAKI pada objek karya yang diciptakan. Jadi, apakah kamu berencana mendaftarkan bisnis atau usahamu?

Baca Juga: 30 Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli, Pahami Yuk!

Topik:

  • Yogama W
  • Anata Siregar
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya