Klausul Denda: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Ada 3 jenis kontrak yang menggunakan klausul denda

Istilah klausul biasanya muncul pada sebuah perjanjian pinjam meminjam, instrumen tabungan, hingga asuransi. Klausul denda umumnya dibuat di sebuah kontrak atau perjanjian yang tidak dipenuhi, pembayaran kembali atas pinjaman yang tertunda, dan penarikan tabungan sebelum jatuh tempo.

Namun, tahukah kamu apa pengertian klausul denda sebenarnya? Lalu, apa saja jenis-jenis kontrak dan cara membuat klausul denda? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!

1. Pengertian klausul denda

Klausul Denda: Pengertian, Jenis, dan Cara MembuatnyaIlustrasi hendak membayar denda. (Pexels.com/Lukas)

Klausul denda adalah salah satu syarat wajib yang ada di sebuah kontrak atau perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan penggantian dalam bentuk uang kepada pihak lain, jika melanggar kontrak yang disepakati.

Klausul denda juga berfungsi supaya pihak yang terikat kontrak tidak melanggar ketentuan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu membayar pihak tersebut.

Klausul denda berlaku untuk ganti rugi pembayaran sejumlah uang, penyitaan deposit, jumlah uang jatuh tempo yang ditahan, hingga pengalihan aset. Namun, klausul denda hanya berlaku untuk kewajiban sekunder, yaitu konsekuensi dari pihak yang melanggar kontrak dan memberikan alternatif untuk ganti rugi.

2. Jenis-jenis kontrak yang menggunakan klausul denda

Klausul Denda: Pengertian, Jenis, dan Cara MembuatnyaPixabay/Michal Jarmoluk

Beberapa jenis kontrak yang bisa menggunakan klausul denda, antara lain:

1. Kontrak Konstruksi

Pada jenis kontrak ini, kamu harus menggunakan klausul denda keterlambatan yang disepakati bersama dan demi keamanan semua pihak.

2. Perjanjian Akuisisi

Akuisisi merupakan salah satu alasan sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk menciptakan pertumbuhan bersama, daripada harus membangun sendiri. Oleh sebab itu, perlu ada pertimbangan apakah klausul yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.

3. Perjanjian Pemegang Saham

Perjanjian Pemegang Saham atau Shareholders Agreement adalah perjanjian yang dibuat pihak-pihak yang mendirikan perusahaan. Tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban para pemegang saham.

Perjanjian ini seharusnya dibuat ketika awal pendirian sebuah perusahaan yang berisi mulai dari pembagian dividen, pengalihan saham, hak suara, dan sebagainya. Para pemegang saham nantinya juga bisa dipakai sebagai acuan jika terjadi kesalahan dan solusi yang harus diambil.

3. Cara membuat klausul denda yang berlaku

Klausul Denda: Pengertian, Jenis, dan Cara MembuatnyaIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa cara yang harus diperhatikan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, yaitu antara lain:

  • Pastikan jika ada kepentingan yang sah dengan penegakan kewajiban utama kepada pihak yang tidak bersalah.
  • Pertimbangkan jika klausul denda memiliki perkiraan awal yang rugi, apabila iya, maka akan dianggap sah tanpa menunjukkan hal lain.
  • Pertimbangkan juga apakah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak pelanggar kontrak adalah akibat dari kewajiban sekunder.
  • Jika ada ganti rugi, hal itu karena adanya kewajiban sekunder.
  • Saat tawar menawar dengan pihak yang terikat kontrak dapat berdampak pada kesediaan pengadilan dalam menyatakan apakah klausul denda ini bisa dilakukan atau tidak.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang apa itu klausul denda, jenis-jenis, hingga cara membuat klausul denda yang berlaku. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kamu, ya!

Baca Juga: 8 Contoh Surat Perjanjian: Ciri-Ciri, Fungsi, dan Contohnya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya