Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang Berlaku

Ada 2 sistem kliring silang yang berlaku di Indonesia

Istilah kliring silang mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang. Ada yang pernah membaca di media sosial ataupun mendengar langsung dari orang yang berbicara.

Secara umum, kliring silang adalah penarikan cek melalui kliring ketika pihak penarik akan menerima setorak cek bank lain lewat kliring pada hari yang sama. Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatakan bahwa kliring silang ini dilarang.

Agar lebih paham tentang seluk beluk kliring silang, simak penjelasan artikel berikut ini, yuk!

1. Pengertian kliring silang

Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang BerlakuIlustrasi aktivitas perbankan sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jika melihat pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kliring silang diartikan sebagai kegiatan penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan dapat diterima melalui kliring di hari yang sama. 

Selain itu, kliring juga sebuah prosedur penyelesaian perdagangan keuangan berupa transfer dana yang benar dan tepat waktu ke penjual atau sekuritas kepada pembeli. Tujuannya untuk memudahkan transaksi yang menjamin keamanan dalam bentuk pembayaran giral.

Kliring silang juga diartikan sebagai sebuah fasilitas kredit untuk pihak nasabah dalam bentuk cek atau bilyet giro bank. Hal ini biasanya terjadi karena ketika warkat kliring disetorkan, dana masih belum efektif. Namun, nasabah sudah melakukan penarikan dana, sehingga menyebabkan risiko overdraft.

2. Tujuan kliring silang

Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang BerlakuKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, kliring silang sendiri memiliki tujuan bagi beberapa pihak, misalnya memudahkan transaksi dan menjamin keamanan transaksi tersebut, hingga mempermudah transaksi dalam bentuk giral.

Tujuan lainnya adalah sebagai berikut.

  • Bagi bank sentral, kliring silang dapat memudahkan dalam mengetahui situasi keuangan sebuah bank atau transaksi yang terjadi di masyarakat.
  • Bagi bank, kliring silang menjadi sebuah bentuk pelayanan yang menguntungkan, baik bagi masyarakat maupun bank itu sendiri.
  • Bagi masyarakat, adanya kliring silang memberikan alternatif pembayaran yang efektif dan aman.

3. Jenis nasabah yang mengikuti kliring silang

Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang Berlakuilustrasi teller dan nasabah (canva.com)

Ada 2 jenis nasabah dalam sistem kliring silang, yaitu:

1. Nasabah langsung

Jenis nasabah ini adalah nasabah yang sudah tercatat sebagai peserta kliring, sehingga bisa memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung. Bisa lewat Bank Indonesia maupun PT Trans Warkat sebagai perantara.

2. Nasabah tidak langsung

Nasabah tidak langsung adalah nasabah yang belum terdaftar sebagai nasabah kliring. Namun, para nasabah ini tetap bisa mengikuti kegiatan-kegiatan kliring melalui bank yang sudah terdaftar.

4. Sistem kliring silang yang berlaku di Indonesia

Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang BerlakuPexels.com/Porapak Apichodilok

Di Indonesia sendiri, terdapat 2 sistem kliring yang berlaku, yaitu:

1. Sistem manual

Kliring dengan sistem manual berarti setiap nasabahnya melakukan kliring secara manual, baik dalam membuat bilyet saldo kliring maupun pemilihan warkat.

2. Sistem semi otomasi

Pada sistem ini, penyelenggaraannya sudah dilakukan secara otomatis, seperti melakukan penghitungan dan pembuatan saldo bilyet.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang kliring silang, mulai dari pengertian, tujuan, jenis nasabah, hingga sistem kliring silang yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi di artikel ini bisa menambah wawasan kamu, ya!

Baca Juga: 5 Produk Perbankan Paling Populer Selain Tabungan, Apa Saja? 

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya