Kode Etik OJK: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin kamu sudah tidak asing jika membaca istilah kode etik. Setiap pekerjaan yang menyangkut kerja-kerja profesional biasanya terdapat kode etik yang melingkupinya.
Termasuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap pekerja di dalamnya. Artikel ini akan membahas pengertian kode etik secara umum dan kode etik OJK, fungsi kode etik OJK, hingga contoh kasus kode etik OJK. Simak, yuk!
1. Kode etik secara umum
Secara umum, kode etik diartikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 1 butir 6, yaitu suatu pedoman atau panduan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan perilaku seseorang dalam menjalankan tugas atau profesi dalam hubungan kemasyarakatan.
Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sebuah kelompok yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para anggotanya. Petunjuk tersebut berisi tentang bagaimana anggotanya harus bersikap dan menjamin mutu profesinya di mata publik.
Kode etik memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan mutu dalam pengabdian profesi semua anggotanya
- Menjaga sikap profesional para anggotanya dalam memberikan jasa sebaik-baiknya
- Melindungi dari perbuatan yang tidak profesional
- Memelihara lingkungan profesi yang kondusif
Selain itu, kode etik juga berfungsi sebagai:
- Sarana menghubungkan nilai dan norma
- Sarana kontrol sosial
- Alat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik
- Alat untuk mencegah campur tangan pihak lain yang merugikan dan tidak berkaitan dengan profesi
2. Pengertian Kode Etik OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kode etik yang menaungi para anggota atau pekerjanya. Kode etik OJK adalah norma-norma yang berkaitan dengan kepatutan para pejabat, dewan komisioner, dan semua karyawannya.
Editor’s picks
Kode etik OJK bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Tujuannya untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas.
3. Fungsi Kode Etik OJK
Fungsi dan wewenang kode etik OJK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK disebut merupakan lembaga independen yang tidak mendapat intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mulai dari mengatur, memeriksa, menyelidiki, mengawasi, dan lainnya.
Selain itu, pada Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/17/PDK/XII/2012 juga disebut tentang kewajiban para pekerjanya. Misalnya, pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa:
- Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam perundang-undangan dan tata laksana tugas.
- Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menjaga kerahasiaan dan informasi yang berkaitan dengan tugas OJK.
Pada Bab IV Pasal 12 juga dijelaskan tentang sanksi pelanggaran kode etik, yaitu:
- Anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi sesuai aturan Dewan Komisioner OJK.
- Komite etik akan memberi penilaian atas level pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pejabat yang memutuskan.
- Pelanggaran kode etik OJK terdiri dari 3, yaitu pelanggaran ringat, sedang, dan berat.
- Anggota dari dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan sanksi.
4. Contoh kasus Kode Etik OJK
Berikut ini adalah contoh kasus pada kode etik OJK agar bisa lebih mudah memahaminya.
- Ada pegawai OJK lewat kuasa hukumnya yang tidak puas dengan sanksi yang ditetapkan karena sanksi tersebut baru melewati proses pemeriksaan internal.
- Ketika ada kasus tindakan tidak disiplin, sebenarnya itu tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan pegawai yang mengandung nilai Good Corporate Governance.
- Sebelumnya ada anggota OJK yang menggugat semua anggota dewan komisioner dan dijatuhi sanksi kepegawaian yang dinilai diskriminatif.
- Sanksinya adalah penurunan 1 tingkatan jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama 4 tahun. Sebab OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
- Tetapi ada yang mengatakan bahwa gugatan kepada dewan komisioner adalah tindakan yang tidak tepat karena keputusan pemberian sanksi tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas berdasarkan kewenangan yang berlaku dalam undang-undang.
- Oleh sebab itu, tidak ada toleransi bagi setiap anggota OJK terhadap pelanggaran kode etik yang terbukti.
Demikianlah pembahasan lengkap tentang kode etik OJK. Mulai dari pengertiannya secara umum, fungsi, tugas, hingga contoh kasus kode etik OJK.
Baca Juga: 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK, Terbukti Aman