Kolektibilitas: Pengertian, Status, dan Tips agar Berkualitas

Ada 5 status kolektibilitas

Hampir semua orang pernah berutang, entah kepada temannya atau lembaga-lembaga keuangan. Setiap orang tentu wajib membayar utangnya tepat waktu agar tidak makin membengkak pada akhirnya.

Jika seseorang membiarkan utangnya, maka kolektibilitas kreditnya akan buruk. Simpelnya, kolektibilitas ibarat rapor di sekolah. Apabila kamu memiliki catatan rapor yang bagus, maka kamu bisa naik kelas. Namun, jika rapormu jelek, maka tidak akan naik kelas atau harus melakukan perbaikan.

Sama seperti kolektibilitas, jika kolektibilitasmu buruk, maka kamu termasuk peminjam yang sulit membayar utang. Namun, jika bagus maka kamu akan memiliki citra yang bagus dalam membayar utang.

Penasaran penjelasan lengkap tentang kolektibilitas? Simak terus artikel ini sampai selesai, ya!

1. Pengertian kolektibilitas

Kolektibilitas: Pengertian, Status, dan Tips agar Berkualitasilustrasi membayar utang (pexels.com/karolina-grabowska)

Kolektibilitas adalah status pembayaran angsuran, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga. Biasanya akan ada calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman bank. Lalu kolektibilitas akan menjadi salah satu acuan bagi tim analisis kredit untuk memutuskan apakah ingin memberikan pinjaman tersebut atau tidak.

Tujuan menetapkan kolektibilitas adalah agar mengetahui apakah calon peminjam termasuk bagus atau tidak dalam hal riwayat peminjaman. Sebab penting bagi pihak peminjam agar mengantisipasi risiko kredit lebih dini.

Secara umum, kolektibilitas adalah penetapan status pembayaran debitur, baik angsuran bunga maupun angsuran pokok. Kolektibilitas bisa memengaruhi keputusan pihak peminjam apakah ingin menyetujui atau tidak untuk memberikan pinjaman kepada debitur.

2. Status kolektibilitas

Kolektibilitas: Pengertian, Status, dan Tips agar Berkualitasilustrasi utang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ada beberapa kategori atau tingkatan kualitas calon debitur berdasarkan kolektibilitasnya, di antaranya:

1. Kredit lancar

Kategori ini merujuk pada calon debitur yang memiliki catatan kredit yang bagus. Dia tidak pernah terlambat dalam pembayaran angsuran sampai 30 hari. Kategori ini dinilai tidak memiliki kesuulitan dalam mendapat fasilitas kolektibilitas.

2. Dalam perhatian khusus

Kategori ini merujuk pada calon debitur yang pernah mengalami keterlabatan angsuran dalam rentang waktu 30-90 hari.

3. Kurang lancar

Kategori kurang lancar diartikan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama 90-120 hari. Biasanya calon debitur pada kategori ini perlu berusaha lebih keras untuk mendapatkan fasilitas kolektibilitas.

4. Diragukan

Kategori ini maksudnya calon debitur pernah terlambat dalam membayar angsuran selama 120-180 hari.

5. Macet

Kategori yang terakhir adalah macet. Kategori ini merujuk pada calon debitur yang memiliki riwayat kredit buruk, seperti pernah terlambat membayar angsuran selama lebih dari 180 hari hingga tanggal jatuh tempo. Hanya kecil kemungkinan calon debitur seperti ini bisa mendapatkan pinjaman dari bank.

3. Acuan Bank Indonesia dalam menentukan kolektibilitas seseorang

Kolektibilitas: Pengertian, Status, dan Tips agar BerkualitasKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Untuk diketahui, Bank Indonesia memiliki 3 acuan dalam menentukan kolektibilitas seseorang, di antaranya:

  • Prospek usaha calon debitur
  • Kemampuan debitur membayar angsuran
  • Kemampuan debitur melunasi angsurannya dengan tepat waktu

4. Tips agar kolektibilitas tetap berkualitas

Kolektibilitas: Pengertian, Status, dan Tips agar Berkualitas(IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar kolektibilitas kamu tetap berkualitas dan baik, yaitu:

  • Sudah pasti harus membayar angsuran secara tepat waktu dan melunasi utang-utang sebelumnya
  • Melindungi aset dengan asuransi properti. Asuransi properti bisa melindungi aset berharga kamu jika kamu mengalami kerugian di kemudian hari.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang kolektibilitas. Mulai dari pengertian, status kolektibilitas, hingga tips agar kolektibilitas tetap berkualitas. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu tentang dunia pinjam meminjam, ya!

Baca Juga: 5 Respon Klasik saat Menagih Utang, Ada yang Sama?

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya